pro1.id, BANJARBARU – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menuntaskan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam aksi di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/10/2026), KAKI juga menyampaikan sejumlah pengaduan lain, mulai dari dugaan pengaturan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak senilai Rp69 miliar hingga berbagai persoalan di lingkungan PDAM Barito Kuala (Batola).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan spanduk sebelum menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Kalsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam surat bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026, KAKI menyampaikan lima kelompok persoalan yang meminta perhatian aparat penegak hukum. Untuk perkara mafia tanah HSS, KAKI mendesak kejelasan perkembangan penanganan kasus, terutama menyangkut status hukum pihak yang disebut kembali menjadi tersangka dalam laporan mereka.
Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, menegaskan pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, serta tidak tebang pilih.
“Kami mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar Husaini dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menyampaikan bahwa berkas perkara mafia tanah HSS telah berstatus P21, yakni dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegas Yuni.
Selain perkara mafia tanah, KAKI menyoroti dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak senilai Rp69 miliar yang disebut dimenangkan PT Kartika Eka Yasa. Organisasi tersebut meminta kejaksaan menelusuri proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penentuan pemenang maupun pelaksanaan proyek.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan sektor non-air PDAM Batola. Dalam laporannya, KAKI menyoroti proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan yang diduga mangkrak, penjualan kendaraan tanpa prosedur lelang, dugaan jual beli proyek rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Alalak, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan penggelembungan biaya proyek pipanisasi.
KAKI juga meminta penelusuran terhadap dugaan manipulasi bahan kimia dan penjualan air kepada kapal tugboat. Berbagai persoalan tersebut disampaikan agar aparat berwenang dapat memeriksa dokumen, transaksi, dan keterangan pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Menanggapi pengaduan mengenai PDAM Batola, Yuni Priyono menyatakan bahwa pihaknya akan menangani persoalan tersebut secara profesional. Ia juga mengapresiasi dukungan dan masukan yang diberikan KAKI Kalsel dalam upaya penegakan hukum.
“Laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan akan kami terima dengan baik,” ujarnya.
KAKI turut menyoroti dugaan persoalan dalam proyek pembangunan RSUD Tipe D Gambut yang dikaitkan dengan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Martapura. Organisasi tersebut meminta perkembangan penanganan perkara itu turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain itu, KAKI menyinggung dugaan korupsi sekitar Rp100 miliar di PDAM Bandarmasih pada 2017. Dalam laporannya, KAKI menyebut persoalan tersebut sedang ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri dan meminta agar perkembangannya turut dipantau.
Sorotan lainnya menyangkut dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Desa Biih. KAKI meminta aktivitas tersebut ditelusuri, khususnya terkait dugaan potensi perambahan kawasan hutan lindung di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) UKB. Informasi mengenai lokasi, status kawasan, perizinan, dan aktivitas pertambangan tetap memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.
Seluruh pengaduan tersebut disampaikan melalui laporan resmi bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026 agar dapat ditelaah sesuai kewenangan aparat penegak hukum. KAKI berharap setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan perkembangan penanganannya dapat diketahui masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan KAKI tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui aksi tersebut, KAKI Kalsel meminta Kejati memberikan kejelasan penanganan perkara dugaan mafia tanah HSS sekaligus menelaah pengaduan lain yang disampaikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.















