Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial NH (51) yang jasadnya ditemukan tergantung di kawasan kebun karet, Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar di Press Conference, Rabu (29/7/2026).

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditemukannya sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban saat proses autopsi. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

“Setelah hasil autopsi menunjukkan adanya banyak luka akibat benda tajam, kami meningkatkan penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial U (62), seorang petani sekaligus pekebun, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka tidak terima karena pekerjaan mendulang emas yang biasa dilakukannya diambil oleh suami korban. Selain itu, tersangka mengaku sering menjadi sasaran ejekan dari korban setiap pulang bekerja sehingga menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Tim Basket POPDA Kabupaten Banjar Matangkan Persiapan, Target Pertahankan Prestasi

Peristiwa itu terjadi di kawasan hutan karet di Desa Rantau Nangka. Polisi mengungkap, sehari sebelum kejadian tersangka sempat menyampaikan niatnya kepada seorang saksi untuk membunuh korban. Keesokan paginya, tersangka menunggu korban keluar rumah, lalu mengikutinya sambil membawa sebilah pisau yang telah dipersiapkan.

Saat korban berada di lokasi yang sepi, tersangka menyerang dari belakang menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban menuju tepi sungai kecil, kemudian kembali ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik.

Polisi menyebut tersangka kemudian menggantung tubuh korban menggunakan kerudung milik korban yang disambung dengan tali tambang plastik. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Jenazah korban baru ditemukan sekitar 17 hari kemudian dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tengkorak dan masih tergantung di lokasi kejadian. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga :  Pemuda 21 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Danau Tamiyang

Pengungkapan kasus bermula setelah terbit Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VII/2026/SPKT Polsek Sungai Pinang/Polres Banjar/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar melakukan pencarian terhadap tersangka, yang akhirnya berhasil diamankan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning sepanjang 25 sentimeter, satu lembar kemeja lengan pendek warna kuning motif kotak-kotak, satu celana training warna biru bergaris merah, satu daster cokelat bermotif bunga milik korban, serta satu tali tambang plastik warna biru yang tersambung dengan kerudung berwarna krem sepanjang sekitar 100 sentimeter.

Kapolres Banjar menegaskan penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA