pro1.id, MARTAPURA – Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, di kawasan Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.

FF ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban, YA (12), seorang pelajar asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, menjadi korban perbuatan keji pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 25 Oktober 2025. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke keberadaan pelaku di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan mendalam.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku tinggal seorang diri setelah istrinya—ibu korban—menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.









