pro1.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mencatat terdapat 24 juru parkir resmi yang terdaftar dan terafiliasi dalam sistem retribusi parkir daerah. Para juru parkir ini tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Kecamatan Gambut, Kertakanyar, Martapura Kota, dan Astambul.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal dan Parkir Dishub Banjar, Deni Irawan, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Banjar dibagi menjadi dua skema utama, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk skema retribusi, setoran dilakukan langsung setiap hari ke Badan Pendapatan Daerah (BPKAD).
“Pengawasan tetap kami lakukan secara rutin. Bahkan, setiap bulan kami mengundang para juru parkir untuk pembinaan serta mendengarkan langsung kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan,” ujar Deni saat ditemui di kantor Dishub Banjar, Selasa (16/09/2025).
Menurut Deni, mayoritas juru parkir tidak mengalami kendala berarti dalam menjalankan tugas. Namun, pada momen-momen tertentu seperti akhir pekan atau hari besar, sering kali terjadi kekurangan personel akibat volume kendaraan yang meningkat tajam.
Terkait tarif parkir, Dishub Banjar tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. Tarif yang berlaku untuk pelataran parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sementara itu, di kawasan wisata atau rekreasi, tarif parkir sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.
Dishub Banjar juga menyoroti maraknya praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat karena mematok tarif di luar ketentuan.
“Kami secara konsisten melakukan pengawasan ke lapangan. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir yang sah,” tegas Deni.
Dishub memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir ilegal.
“Jika ada laporan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sosialisasi serta peringatan agar praktik parkir kembali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.









