pro1.id, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mengakui praktik juru parkir (jukir) liar masih kerap ditemukan di sejumlah titik. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Banjarbaru menyebut laporan dari masyarakat terkait parkir ilegal masih terus masuk hingga saat ini.
Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Rajianoor Yahya Lukmana, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menindaklanjuti aduan warga terkait keberadaan jukir liar. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Jukir liar sampai sekarang memang masih ada. Kami sering menerima laporan dari masyarakat dan sudah beberapa kali melakukan penindakan. Ada yang kami lakukan secara persuasif, ada juga yang ditindak tegas,” ujarnya, Senin (19/01/2026).
Di sisi lain, Yahya memastikan bahwa tarif parkir di Kota Banjarbaru pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk tahun 2026 ini, tarif parkir tidak ada perubahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tarif parkir reguler di tepi jalan umum maupun lokasi parkir resmi tetap diberlakukan Rp2.000 per sekali parkir untuk kendaraan roda dua, serta Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, tarif parkir insidentil ditetapkan Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat per sekali parkir.
“Tarif insidentil roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 per sekali parkir,” jelasnya.
Dishub Banjarbaru juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan atau aktivitas jukir liar. Sejumlah kanal pengaduan resmi telah disediakan guna memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi SP4N LAPOR! di www.lapor.go.id, atau melalui SMS ke 1708 dengan format BANJARBARU (spasi) isi laporan,” terangnya.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline UPT Parkir Dishub Banjarbaru di nomor 0811-5102-666 via telepon maupun WhatsApp, Call Center Banjarbaru 112 bebas pulsa, serta melalui media sosial dengan menandai atau mengirim pesan langsung ke akun Instagram resmi @dishub_banjarbaru atau @upt_perparkiranbjb.
Untuk mempercepat proses penindakan, Yahya menyarankan masyarakat melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video jukir maupun lokasi kejadian.
“Jika disertai foto atau video, petugas bisa lebih cepat melakukan penindakan di lapangan,” pungkasnya.









