pro1.id, MARTAPURA – Proyek renovasi fasilitas olahraga yang menelan anggaran hampir Rp400 juta di Kabupaten Banjar menuai sorotan dari Komisi IV DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Sabtu (7/2/2026), legislatif meminta penjelasan menyeluruh kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) terkait kualitas pekerjaan dan arah penggunaan anggaran.

Renovasi yang meliputi pembangunan 14 pilar serta perbaikan lapangan tenis dinilai perlu dikaji ulang, khususnya menyangkut manfaat jangka panjang dan prioritas pembenahan fasilitas olahraga daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj. Anna Rusiana, menegaskan bahwa besarnya anggaran harus sebanding dengan hasil di lapangan. Ia mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar merupakan peremajaan atau hanya perbaikan terbatas.
“Dengan nilai hampir Rp400 juta, kami ingin kejelasan spesifikasi teknisnya. Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan perbaikan yang sifatnya sementara,” ujar Anna dalam forum RDP.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti lamanya waktu pengerjaan setiap item proyek. Berdasarkan penjelasan Disporapar, pembangunan satu pilar memerlukan waktu sekitar 28 hari, sementara proses pembongkaran menggunakan alat berat relatif singkat.
Namun, temuan lapangan justru menjadi perhatian utama DPRD. Sejumlah struktur dilaporkan mengalami retak, sementara pengecatan lapangan tenis dinilai kurang memenuhi standar kenyamanan atlet.
“Kami masih menemukan catatan pekerjaan seperti retakan dan kualitas cat yang kurang baik. Ini menjadi pertanyaan apakah proyek sudah layak dinyatakan selesai,” kata Anna.
Ia juga menilai pembenahan fasilitas olahraga seharusnya dilakukan secara menyeluruh dalam satu kawasan. Menurutnya, fasilitas pendukung seperti toilet dan musala yang berada di lingkungan yang sama juga memerlukan perhatian.
“Kalau memang satu kawasan olahraga, mestinya fasilitas penunjang juga masuk dalam perencanaan, bukan dikerjakan terpisah,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Disporapar Kabupaten Banjar, H. Irwan Jaya, menyampaikan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran telah dipaparkan secara terbuka kepada DPRD.
“Kami sudah menyampaikan desain, RAB, dan data pendukung lainnya. Semua bisa dilihat secara langsung dalam rapat,” jelas Irwan.
Ia memastikan proyek masih berada dalam masa pemeliharaan selama 90 hari meskipun kontrak kerja telah berakhir pada 20 Desember 2025. Dengan demikian, setiap kekurangan pekerjaan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
“Selama masa pemeliharaan, jika ada cacat mutu atau pekerjaan yang belum sempurna, penyedia wajib melakukan perbaikan,” tutupnya.









