pro1.id, MARTAPURA — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menginisiasi Forum Komunikasi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) sebagai langkah percepatan fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi bagi usaha perikanan kolam.
Kegiatan yang berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Senin (2/2/2026) ini dihadiri unsur pemerintah daerah, penyuluh perikanan, serta perwakilan Pokdakan dari berbagai wilayah di Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Budidaya Perikanan DKPP Banjar, Bandi Chairullah, mengatakan forum tersebut difokuskan pada penyamaan data dan kelengkapan administrasi sebagai syarat utama pengajuan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Forum ini kami manfaatkan untuk mempercepat proses fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi. Seluruh berkas kami dorong agar segera lengkap dan siap diusulkan ke kementerian,” ujarnya.
Menurut Bandi, kewajiban perizinan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 serta Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur legalitas penggunaan air irigasi bagi usaha perikanan kolam.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini DKPP Banjar masih melakukan pendataan terhadap kelompok pembudidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi. Dari hasil identifikasi sementara, terdapat sekitar 99 Pokdakan, namun sebagian di antaranya menggunakan sumber air selain irigasi.
“Beberapa kelompok memanfaatkan air sungai, seperti Sungai Riam Kanan. Karena itu, data masih kami pilah dan diklasterkan berdasarkan wilayah dan sumber air,” jelasnya.

Proses pengelompokan ini mencakup sejumlah kawasan, seperti Karang Intan, Sungai Tabuk, serta jaringan irigasi di wilayah lainnya. Hal tersebut diperlukan karena setiap permohonan izin harus disertai dokumen teknis, mulai dari gambar layout, prasarana, hingga titik koordinat lokasi usaha.
Lebih lanjut, Bandi menyebutkan forum komunikasi ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, penyuluh perikanan, dan pengurus Pokdakan agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
“Kami berharap melalui forum ini seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi, sehingga pengajuan perizinan bisa dikirimkan sebelum akhir Februari melalui DKPP Kabupaten Banjar









