pro1.id, MARTAPURA – Aparat Polres Banjar mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di kawasan Gang Abadi RT 009, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Perkembangan kasus tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli bersama Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, KBO Satreskrim Iptu Sumari, dan Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli.
AKBP Fadli menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat pagi (12/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban, M. Hidayat, warga Jalan Darussalam Gang Rahmat, mendatangi salah satu terduga pelaku yang tengah memberi makan anjing peliharaannya. Pada momen tersebut, korban membawa sepeda motor sambil menggeber gas yang memancing emosi pelaku.
Situasi sempat mereda sekitar pukul 09.00 Wita setelah kedua pihak melakukan perdamaian dan saling meminta maaf. Namun, konflik kembali memanas ketika korban mendatangi pelaku dan melempar uang senilai Rp10.000 ke arah wajahnya.
“Perbuatan itu kembali memicu emosi tersangka hingga terjadi pertengkaran lanjutan,” ujar Kapolres Banjar.
Pertengkaran tersebut berkembang menjadi perkelahian. Korban bahkan disebut sempat menantang pelaku, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya terjadi penikaman.
“Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka melakukan penusukan sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Fadli.
Polisi menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Seorang pria berinisial MH telah diamankan dan kini berstatus sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.









