pro1.id, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana kegiatan yang berlangsung antara 2021 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari PKS sejumlah perusahaan mitra BKSDA dan diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan, Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru,” ujar Yuni Priyono dalam keterangan resmi.
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi personel TNI dan Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pencarian, pengamanan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan yang tengah berlangsung.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan, seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yuni Priyono.









