pro1.id, MARTAPURA – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Banjar terhadap aturan lalu lintas menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun 2025. Hal ini tercermin dari menurunnya jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Banjar.

KBO Satlantas Polres Banjar, Iptu Tri Widodo Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran yang berujung tilang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, jumlah tilang tercatat sebanyak 8.701 kasus. Sementara di tahun 2025, angka tersebut turun menjadi 5.255 pelanggaran,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Menurut Iptu Tri Widodo, pelanggaran yang dikenai sanksi tilang umumnya merupakan pelanggaran berat yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan tilang kami fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi fatal, seperti pengendara tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, tidak memiliki SIM, serta berboncengan lebih dari dua orang,” ujarnya.
Tak hanya tilang, jumlah pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran juga mengalami penurunan. Jika pada tahun sebelumnya angka teguran mencapai sekitar 16 ribu, pada tahun 2025 jumlahnya berkurang cukup drastis.
“Di tahun ini, teguran yang kami keluarkan sekitar 9.000. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Tri Widodo.
Ia menilai penurunan angka pelanggaran tersebut tidak lepas dari upaya preventif yang terus dilakukan Satlantas Polres Banjar, mulai dari edukasi keselamatan berlalu lintas hingga kegiatan patroli rutin.
“Kami berharap tren positif ini terus berlanjut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk menekan angka kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya









