pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan arsip dengan memusnahkan ribuan dokumen yang telah kedaluwarsa. Kegiatan ini berlangsung di fasilitas Depot Arsip Kabupaten Banjar pada Kamis (9/10/2025), menandai tahapan akhir dari proses pengarsipan yang profesional dan tertib.

Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kencana Wati, pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Pemusnahan ini hanya dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai kegunaan, baik secara hukum, administratif, maupun historis, dan telah melewati masa simpan yang ditentukan,” jelasnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, dokumen-dokumen tersebut telah melewati proses penilaian berlapis, dimulai dari evaluasi oleh tim arsip, verifikasi oleh unit pencipta arsip, hingga penerbitan Surat Keputusan resmi dari kepala dinas dan disahkan oleh Bupati Banjar.
Sebanyak 10.156 berkas dari berbagai instansi daerah turut dimusnahkan. Beberapa arsip yang termasuk dalam proses ini antara lain:
-
Dinas Sosial (periode 2014–2018): 2.979 berkas
-
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (1989–2009): 757 berkas
-
Badan Pelaksana Penyuluhan (2009–2016): 97 berkas
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2001–2018): 520 berkas
-
Dinas Pendidikan (2005–2013): 1.207 berkas
-
Dinas Perumahan dan Permukiman (2009–2015): 747 berkas
-
BKD (2000–2007): 50 berkas
-
Bagian Tata Pemerintahan Setda (1972–2013): 998 berkas
-
Bagian Infrastruktur dan ULP (1997–2016): 1.151 berkas
-
Bagian Ekonomi Setda (1989–2010): 1.650 berkas
Semua dokumen dihancurkan menggunakan mesin pencacah kertas guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data. Langkah ini diambil setelah dipastikan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki manfaat praktis maupun historis yang layak dipertahankan.
“Pengelolaan arsip yang benar bukan hanya soal efisiensi ruang, tapi juga bentuk perlindungan terhadap aset dan sejarah pemerintahan daerah. Pemusnahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Kencana.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran seluruh perangkat daerah untuk menerapkan sistem pengarsipan yang lebih baik sejak awal penciptaan dokumen, hingga tahap akhir berupa pemusnahan.
“Kami ingin terus memperkuat kerja sama dengan seluruh SKPD dan Pemprov Kalsel agar pengelolaan arsip di Kabupaten Banjar dapat berjalan semakin profesional dan terintegrasi,” tutupnya.









