pro1.id, BANJARBARU – Masyarakat kerap dibuat heran saat mendapati kendaraan berpelat merah berada di etalase showroom mobil. Pertanyaan pun muncul: bagaimana mungkin kendaraan dinas pemerintah beredar di pasar kendaraan bekas?

Penelusuran di salah satu showroom di Banjarbaru mengungkap bahwa kendaraan tersebut bukan lagi berstatus mobil dinas aktif. Unit yang dipasarkan merupakan aset pemerintah yang telah dilepas melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengelola showroom menjelaskan, kendaraan tersebut diperoleh dari pihak yang memenangkan lelang aset negara. Dalam kasus ini, showroom tercatat membeli dua unit kendaraan eks pelat merah, dengan satu unit di antaranya telah berpindah tangan ke konsumen.
“Unit yang kami terima sudah menyelesaikan kewajiban pajak,” ungkap seorang staf showroom yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menegaskan, proses pelepasan kendaraan dilakukan melalui jalur resmi negara, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan pelelangan aset milik pemerintah pusat maupun daerah.
Setiap kendaraan yang dilelang, lanjutnya, dilengkapi dokumen hukum berupa Risalah Lelang. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kepemilikan aset telah beralih dari negara kepada pemenang lelang, sekaligus menandai berakhirnya status kendaraan sebagai barang milik negara.
“Begitu Risalah Lelang diterbitkan, kendaraan tersebut sah dimiliki secara pribadi dan dapat diperjualbelikan,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyesuaian administrasi kendaraan di kepolisian. Pelat nomor dinas diganti dengan pelat kendaraan pribadi, disusul proses balik nama sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, kendaraan eks dinas pemerintah dapat diperdagangkan secara legal layaknya kendaraan pribadi lainnya.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan keliru yang berkembang di masyarakat. Keberadaan mobil eks pelat merah di showroom bukanlah indikasi penyalahgunaan aset negara, melainkan hasil dari proses pelepasan aset yang dilakukan secara terbuka, sah, dan terukur.









