pro1.id, MARTAPURA – Kasus tewasnya seorang buruh harian di area pendulangan emas tradisional Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, terungkap setelah pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar lokasi kejadian.

Pelaku berinisial A (32) diketahui meninggalkan desa sesaat setelah terlibat peristiwa kekerasan yang menewaskan Khairuddin alias Khaer (53), warga satu desa yang juga beraktivitas di tambang emas tradisional tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WITA, di lokasi pendulangan emas yang dikelola oleh pelaku. Setelah kejadian, A tidak lagi terlihat di Desa Artain, sehingga aparat kepolisian melakukan pencarian intensif.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan tim gabungan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di area hutan.
“Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim dan Satintelkam langsung bergerak melakukan pencarian karena tersangka meninggalkan lokasi dan tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Selama kurang lebih lima hari, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat hingga akhirnya memilih menyerahkan diri. Pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, A mendatangi Mapolres Banjar didampingi Kepala Desa Kahelaan serta keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia menyebut peristiwa tersebut dipicu emosi akibat persoalan pembagian hasil pendulangan emas.
“Tersangka merasa keberatan karena dimintai setengah dari hasil yang diperoleh untuk bisa bekerja di lokasi tambang,” ungkap Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap, sebelum kejadian korban mendatangi pelaku yang sedang bekerja bersama dua orang saksi. Terjadi cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Korban diduga membawa senjata tajam jenis parang, yang kemudian memicu aksi saling serang.
Dalam insiden tersebut, tersangka mengayunkan parang hingga mengenai bagian leher korban. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Aranio untuk pemeriksaan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian milik pelaku dan korban, serta beberapa barang korban yang masih terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan Supriyatin membenarkan bahwa tersangka sempat menghilang ke arah hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Kami sudah menduga tersangka menuju wilayah Kahelaan. Dugaan tersebut terbukti karena yang bersangkutan datang ke Polres bersama kepala desa setempat,” jelasnya.









