pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menekan angka perkawinan usia dini, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA serta Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kemenag Banjar H. Muhammad Rofi’i. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kadis Sosial P3AP2KB serta Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Banjar.
H. Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pelayanan terpadu isbat nikah dan program konseling bagi calon pengantin usia muda sebelum pengajuan dispensasi ke pengadilan.
“Pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, sementara konseling menjadi bagian penting dalam proses dispensasi nikah,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan PA Martapura, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2025 tercatat 26 kasus, angka yang relatif kecil dibandingkan wilayah lain. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan menikah secara mental dan usia.
“Kami melihat tren positif, meski faktor sosial dan budaya tetap berpengaruh. Namun secara umum, masyarakat mulai memahami pentingnya pernikahan yang matang,” jelasnya.
Yayan juga menekankan, seluruh proses dispensasi nikah wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial setelah calon pasangan menjalani konseling psikologis.
“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Banjar,” pungkasnya.









