Pemkab Banjar Perkuat Kolaborasi Cegah Nikah Dini Lewat Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : RSB

FOTO : RSB

pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menekan angka perkawinan usia dini, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA serta Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kemenag Banjar H. Muhammad Rofi’i. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kadis Sosial P3AP2KB serta Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita 44,5 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi

H. Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pelayanan terpadu isbat nikah dan program konseling bagi calon pengantin usia muda sebelum pengajuan dispensasi ke pengadilan.

“Pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, sementara konseling menjadi bagian penting dalam proses dispensasi nikah,” ujar Yayan.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan PA Martapura, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2025 tercatat 26 kasus, angka yang relatif kecil dibandingkan wilayah lain. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan menikah secara mental dan usia.

“Kami melihat tren positif, meski faktor sosial dan budaya tetap berpengaruh. Namun secara umum, masyarakat mulai memahami pentingnya pernikahan yang matang,” jelasnya.

Yayan juga menekankan, seluruh proses dispensasi nikah wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial setelah calon pasangan menjalani konseling psikologis.

“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Banjar,” pungkasnya.

Berita Terkait

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026
Wabup Banjar Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Rabithah Alawiyah Martapura–Banjarbaru
Dua Bersaudara Pelaku Pembunuhan di Paramasan Divonis 20 Tahun Penjara
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Banjar Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026, Ratusan Personel Disiagakan Amankan Idulfitri
Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Pekauman, Wabup Imbau Warga Waspada Saat Tinggalkan Rumah
BPBD Banjar Salurkan Bantuan Dana untuk 22 KK Terdampak Angin Puting Beliung
DKPP Banjar Hadirkan Beras Lokal dan Ikan Murah di Pasar Murah Halaman Kantor Bupati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WITA

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:10 WITA

Wabup Banjar Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Rabithah Alawiyah Martapura–Banjarbaru

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26 WITA

Polres Banjar Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026, Ratusan Personel Disiagakan Amankan Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:55 WITA

Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Pekauman, Wabup Imbau Warga Waspada Saat Tinggalkan Rumah

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:32 WITA

Kalimantan Selatan

Jelang Mudik Lebaran, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:26 WITA