pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pengungkapan dilakukan di sebuah toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers di Pendopo Polres Banjar, Selasa (28/10/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian satwa langka di toko tersebut. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan barang bukti berupa bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan di Toko ANG milik HA, petugas mengamankan 1.930 bagian tubuh satwa yang terdiri atas tengkorak, paruh burung, taring, kulit, bulu, serta berbagai kerajinan dari tanduk dan tulang satwa liar. Barang-barang itu antara lain 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 5 paruh julang emas, 4 paruh rangkong gading, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, serta lebih dari seribu lembar bulu kuau raja.
Menurut Kapolres, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah menjalankan aktivitas jual beli bagian tubuh satwa sejak tahun 2023.
“Tersangka membeli dari seseorang bernama A asal Hulu Sungai Tengah dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bagian, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Diketahui pula bahwa barang-barang tersebut berasal dari beberapa daerah, termasuk Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Kapolres menegaskan, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan tentang konservasi.
“Tindakan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas AKBP Fadli.
Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah sejak 17 September 2025 berdasarkan surat perintah dari Satreskrim Polres Banjar, yang akan diperpanjang hingga 15 November 2025.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi kelestarian satwa liar serta memberantas praktik perdagangan ilegal yang merusak keseimbangan ekosistem alam.









