pro1.id, BANJARBARU – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan kembali diterapkan dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasus ini berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) dengan fasilitasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dengan menghadirkan korban berinisial D (13), para pelaku beserta keluarga masing-masing, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH Peradi, C Oriza Sativa Tanau.
Korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, perkara awalnya diproses sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui klarifikasi dan komunikasi antar pihak, disepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kami bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan semua pihak dan mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice,” terang IPDA Kardi.
Ia juga menambahkan bahwa korban telah menerima pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada kasus serupa, apalagi yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru akan siap membantu,” tegasnya.
Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menyebut bahwa pihaknya awalnya mendampingi korban. Namun setelah diketahui bahwa pelaku dan korban masih satu lingkungan tempat tinggal, solusi kekeluargaan menjadi pilihan utama.
“Hasil visum dan asesmen psikologis menunjukkan bahwa kasus ini lebih karena kesalahpahaman. Setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban dengan legawa menerimanya,” jelas Arifin.
PBH Peradi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru kemudian memfasilitasi perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.
“Secara hukum, Pasal 170 KUHP mengandung ancaman pidana cukup berat, hingga lima tahun lebih. Namun pendekatan damai dinilai lebih memberi manfaat untuk masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.
Arifin menambahkan bahwa kondisi psikologis korban kini telah membaik dan ia sudah kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ menjadi bukti nyata bahwa keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak.
“Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tapi juga soal memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah anak,” tutup Oriza.









