Restorative Justice Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anak di Banjarbaru, PBH Peradi Fasilitasi Mediasi

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : PBH Peradi

FOTO : PBH Peradi

pro1.id, BANJARBARU – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan kembali diterapkan dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasus ini berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) dengan fasilitasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dengan menghadirkan korban berinisial D (13), para pelaku beserta keluarga masing-masing, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH Peradi, C Oriza Sativa Tanau.

Korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, perkara awalnya diproses sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui klarifikasi dan komunikasi antar pihak, disepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Saat Menjala Udang di Sungai Sangkuranai, Warga Desa Kerang Diduga Jadi Korban Serangan Buaya

“Alhamdulillah, kami bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan semua pihak dan mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice,” terang IPDA Kardi.

Ia juga menambahkan bahwa korban telah menerima pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada kasus serupa, apalagi yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru akan siap membantu,” tegasnya.

Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menyebut bahwa pihaknya awalnya mendampingi korban. Namun setelah diketahui bahwa pelaku dan korban masih satu lingkungan tempat tinggal, solusi kekeluargaan menjadi pilihan utama.

“Hasil visum dan asesmen psikologis menunjukkan bahwa kasus ini lebih karena kesalahpahaman. Setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban dengan legawa menerimanya,” jelas Arifin.

PBH Peradi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru kemudian memfasilitasi perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar Raih Tiga Gelar pada Grand Final Nanang Galuh Kebudayaan Kalimantan Selatan 2025

“Secara hukum, Pasal 170 KUHP mengandung ancaman pidana cukup berat, hingga lima tahun lebih. Namun pendekatan damai dinilai lebih memberi manfaat untuk masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.

Arifin menambahkan bahwa kondisi psikologis korban kini telah membaik dan ia sudah kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ menjadi bukti nyata bahwa keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak.

“Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tapi juga soal memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah anak,” tutup Oriza.

 

Berita Terkait

Pemko Banjarbaru Dukung Pembangunan Stadion Internasional, Dinilai Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Warung Makan Cobek Ireng Banjarbaru Terbakar, Api Diduga Berasal dari Bagian Dapur
Wali Kota Banjarbaru Lantik 112 Pejabat, Tiga Kepala Dinas Baru Resmi Bertugas
Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe yang Tetap Buka Pagi Saat Ramadan
Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Barbershop Banjarbaru, Polisi Lakukan Penyelidikan
Family Support Group : Kolaborasi YPR Kobra Kalsel dan Sentra Budi Luhur, Kuatkan Peran Keluarga dalam Pemulihan Residen
Polda Kalsel Sosialisasikan QR Code Pengaduan Propam dan Berbagi Bukaan Kepada Komunitas Ojek Online
Rangka Safari Ramadan, Wali Kota Banjarbaru Berikan Bantuan Sembako Pribadi kepada Warga di Kecamatan Banjarbaru Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:20 WITA

Pemko Banjarbaru Dukung Pembangunan Stadion Internasional, Dinilai Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:13 WITA

Warung Makan Cobek Ireng Banjarbaru Terbakar, Api Diduga Berasal dari Bagian Dapur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:20 WITA

Wali Kota Banjarbaru Lantik 112 Pejabat, Tiga Kepala Dinas Baru Resmi Bertugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:55 WITA

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe yang Tetap Buka Pagi Saat Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:58 WITA

Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Barbershop Banjarbaru, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:32 WITA

Kalimantan Selatan

Jelang Mudik Lebaran, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:26 WITA