pro1.id, MARTAPURA — Sebuah toko Alfamart (minimarket) di Jalan A Yani Km 12.900, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terbakar pada Selasa (29/9/2026) malam. Kebakaran tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, laporan terkait kejadian tersebut diterima Piket Polsek Gambut pada Rabu (30/9/2026) pukul 02.07 WITA. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/21/IX/2026/SPKT/Polsek Gambut/Polres Banjar/Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 20.40 WITA ketika seorang pria berada di dalam Alfamart. Setelah mendapat penjelasan dari petugas toko, pria tersebut kemudian marah dan mengambil korek api dari tas selempangnya.
Pria tersebut juga mengambil Baygon semprot dan mengucapkan ancaman akan membakar toko sebelum menyalakan korek api. Api kemudian menyambar bagian dalam toko, termasuk sejumlah rak popok bayi, dan dengan cepat membesar.
Petugas toko sempat berupaya melakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, kobaran api semakin membesar sehingga pihak toko meminta bantuan kepada pimpinan serta warga sekitar.
Kebakaran akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan keterangan dalam laporan, saksi tidak melihat pria tersebut keluar dari toko ketika kebakaran berlangsung.
Setelah api berhasil dipadamkan, pria tersebut ditemukan di dalam kamar mandi toko. Ia kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan awal dokter menemukan adanya tanda-tanda luka bakar derajat I pada beberapa bagian tubuh korban serta sejumlah luka pada bagian tubuh lainnya. Pemeriksaan juga mencatat adanya kaku mayat dan tanda jelaga pada bagian wajah serta hidung.
Dari pemeriksaan dan pencarian data menggunakan alat identifikasi kepolisian, korban diketahui berinisial S , laki-laki berusia 31 tahun. Polisi selanjutnya melakukan proses penanganan terhadap jenazah sesuai prosedur.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, memasang garis polisi, hingga berkoordinasi dengan Inafis Polres Banjar.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang berada pada korban, di antaranya pakaian, dompet, kartu identitas atau kartu layanan kesehatan, uang tunai dalam beberapa pecahan, serta barang pribadi lainnya. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan proses identifikasi.
Bangunan Alfamart yang terbakar diketahui memiliki ukuran sekitar 30 meter x 10 meter dan merupakan bangunan beton dua lantai. Akibat kebakaran tersebut, kerugian materiil pihak PT Sumber Alfaria Tbk selaku korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
AKP Alfian Noor menyampaikan, penanganan perkara masih dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian kebakaran tersebut, termasuk memastikan penyebab dan fakta-fakta di balik peristiwa.
Selain pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti, kepolisian juga menyarankan adanya pemeriksaan lebih lanjut melalui Laboratorium Forensik (Labfor) mengingat dalam kejadian tersebut terdapat korban meninggal dunia.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta kejadian berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan TKP, hasil identifikasi, serta bukti-bukti yang ditemukan.















