Polres Banjar Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Dua Kecamatan

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 13:08 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar menangani tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar selama Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.195,92 meter persegi.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menyampaikan, tiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus yang ditangani Polsek Martapura Timur.

“Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan ini, Polres Banjar telah menangani tiga kasus, dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus ditangani Polsek Martapura Timur,” ujar Boni dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026).

Dua kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota. Sementara kejadian ketiga terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur.

Dalam perkara di Desa Tambak Baru Ulu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KP, 51 tahun, dan A, 53 tahun. Sedangkan dalam perkara di Desa Tambak Anyar, tersangka yang ditetapkan berinisial ZA, 48 tahun.

Baca Juga :  7.290 Kilogram Beras Bantuan Pangan Disalurkan untuk 243 KK di Tambak Anyar Ulu

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, luas lahan terbakar di Desa Tambak Baru Ulu pada dua titik masing-masing mencapai 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi. Sementara di Desa Tambak Anyar, luas area yang terbakar mencapai 2.170 meter persegi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, ketiga perkara tersebut memiliki modus serupa, yakni membuka atau membersihkan lahan untuk ditanami kembali dengan cara membakar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api merek Fox berwarna ungu, satu parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, satu korek api merek X2000 berwarna biru, serta satu senter kepala berwarna biru dan perak merek Dony.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra menambahkan, pihaknya telah mendatangi lokasi-lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pemantauan. Pihak terkait juga telah diminta datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Banjar Musnahkan 20 Kilogram Sabu Senilai Rp35 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Berat

“Kami sudah mendatangi lokasi-lokasi yang terbakar. Untuk saat ini, penanganan sudah dilakukan dan kami masih melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang masih terbakar,” ujar Rifandy.

Ia menjelaskan, pemantauan di lapangan tetap dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi kebakaran. Apabila ditemukan perkembangan atau kejadian lanjutan, kepolisian akan menyesuaikan langkah penanganan sesuai situasi di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Berita Terkait

Disdik Banjar Lanjutkan Pembangunan Lima Ruang Kelas SDN Cindai Alus 1, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian
Bupati Banjar Titip Perawatan Jembatan Merah Putih kepada Warga Sungai Tuan Ilir
Padat Karya Tunai di Tunggul Irang Ilir Libatkan 58 Warga, Perkuat Semangat Gotong Royong
Resmikan Jembatan Merah Putih di Astambul, Kapolda Kalsel Dorong Penguatan Akses dan Kedekatan dengan Masyarakat
Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari
Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria Diamankan Warga di Desa Jilatan Tanah Laut
Dua Orang Diduga Terlibat Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Pelaihari
Dua Mesin BPK Mahligai Rusak Saat Tangani Karhutla, Bantuan Pemkab Banjar Jadi Dukungan bagi Relawan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:16 WITA

Disdik Banjar Lanjutkan Pembangunan Lima Ruang Kelas SDN Cindai Alus 1, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WITA

Bupati Banjar Titip Perawatan Jembatan Merah Putih kepada Warga Sungai Tuan Ilir

Rabu, 4 November 2026 - 11:35 WITA

Padat Karya Tunai di Tunggul Irang Ilir Libatkan 58 Warga, Perkuat Semangat Gotong Royong

Rabu, 4 November 2026 - 11:17 WITA

Resmikan Jembatan Merah Putih di Astambul, Kapolda Kalsel Dorong Penguatan Akses dan Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 18:19 WITA

Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari

Berita Terbaru