pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar kini resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan besar di wilayah Kota Martapura melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan perkotaan.

Perbup tersebut mulai diberlakukan setelah ditandatangani oleh Bupati Banjar pada 8 Juli 2025. Dalam regulasi ini, diatur bahwa kawasan tertib lalu lintas (KTL) dimulai dari perbatasan dengan Kota Banjarbaru hingga kawasan Antasan Senor (Jembatan Kembar).
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu roda atau lebih di area tersebut antara pukul 06.00 pagi hingga 22.00 malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan kepadatan lalu lintas di pusat kota.
“Dengan adanya aturan ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Ini bukan lagi sekadar imbauan,” ujar Nyoman, Senin (6/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pembatasan ini mencakup seluruh jenis truk pengangkut barang, baik yang menggunakan bak terbuka maupun tertutup. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, sembako, serta armada Bus Trans Banjarbakula, karena berkaitan dengan distribusi logistik penting bagi masyarakat.
Untuk kendaraan berat dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai, atau sebaliknya, diwajibkan menggunakan jalur alternatif Bypass Mataraman selama waktu pembatasan berlangsung.
“Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar fasilitas penerangan jalan (PJU) di jalur Bypass segera ditingkatkan. Bila sudah memadai, tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan diterapkan 24 jam penuh,” jelasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan Banjar bekerja sama dengan Satlantas Polres Banjar dalam melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sosialisasi kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan juga terus dilakukan.
“Tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tapi untuk menata lalu lintas agar lebih teratur dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas Nyoman.
Dengan diberlakukannya Perbup No. 19 Tahun 2025 ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Martapura bisa menjadi lebih lancar, terutama pada jam padat dan akhir pekan, yang selama ini rawan terjadi kemacetan.









