Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru menegaskan bahaya serius penyalahgunaan alkohol 70 persen ke atas yang sejatinya diperuntukkan sebagai antiseptik dan desinfektan luar, namun disalahgunakan sebagai campuran minuman keras oplosan.

Kepala Dinkes Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina, menekankan bahwa pada setiap kemasan alkohol berkadar tinggi sudah tercantum jelas peruntukannya hanya untuk pemakaian luar. Meski demikian, masih ditemukan oknum yang mencampurkannya ke dalam minuman untuk dikonsumsi.
“Alkohol 70 persen itu diperuntukkan sebagai antiseptik dan desinfektan luar. Jika diminum, risikonya sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kerusakan organ hingga kebutaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alkohol berkadar tinggi yang tidak melalui proses standar konsumsi dapat menyebabkan keracunan berat (intoksikasi), gangguan fungsi hati, kerusakan sistem saraf, hingga kematian. Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Menurut dr. Juhai, meskipun alkohol 70 persen termasuk dalam kategori obat bebas terbatas dengan label lingkaran biru, penjualannya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian oleh apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian (TTK).
“Biasanya jika permintaan dalam jumlah besar dan berulang, apoteker sudah mulai curiga ada potensi penyalahgunaan. Penjualan harus dibatasi dan tidak boleh sembarangan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, sejumlah apotek hanya menyediakan kemasan kecil, seperti 100 mililiter, serta tidak memajang stok secara terbuka guna meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Dinkes Banjarbaru juga melakukan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak terhadap sarana kefarmasian. Pemeriksaan mencakup pencatatan keluar-masuk barang dan kesesuaian distribusi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga usulan pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui puskesmas dan program promosi kesehatan. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan bahwa alkohol non-pangan bukan untuk dikonsumsi dan berisiko menyebabkan kerusakan hati permanen.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan keselamatan. Masyarakat harus paham bahwa alkohol antiseptik bukan untuk diminum,” tegas dr. Juhai.
Dinkes memastikan fasilitas kesehatan di Banjarbaru, baik rumah sakit maupun puskesmas, siap menangani kasus keracunan akibat konsumsi alkohol berbahaya. Masyarakat pun diimbau agar tidak tergiur praktik “mabuk murah” yang berujung fatal.









