pro1.id, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, serta penyampaian jawaban Pemerintah Kota Banjarbaru, Kamis (30/10/2025), di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Banjarbaru lantai 3.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menjelaskan, seluruh fraksi menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut pada tahap berikutnya.
> “Alhamdulillah, seluruh fraksi sepakat untuk membahas lebih lanjut tiga Raperda ini. Kami telah menetapkan pimpinan dan anggota untuk masing-masing panitia khusus (pansus) yang akan menggarapnya,” ujarnya.
Ia berharap proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Namun, jika memerlukan waktu lebih lama, pansus akan tetap bekerja hingga batas waktu maksimal satu tahun.
> “Raperda Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas karena menyangkut perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Banjarbaru. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Mahrain Rahman, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan yang diberikan.
> “Kami berterima kasih atas pandangan dan saran dari para anggota dewan. Semua masukan akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan kebijakan demi kemajuan daerah,” ungkapnya.
Mahrain juga menyoroti urgensi dari masing-masing Raperda. Ia menilai, keberadaan Raperda Garis Sempadan Sungai akan menjadi solusi atas kendala teknis yang selama ini dihadapi pemerintah kelurahan.
> “Selama ini petugas kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan sempadan sungai karena belum ada dasar hukum yang jelas. Dengan perda ini, penegakan bisa dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu memperkuat tata kelola lingkungan di Banjarbaru, mulai dari pengelolaan sampah, pengawasan limbah rumah sakit, hingga kebersihan pasar.
Adapun Raperda Ketenagakerjaan difokuskan untuk menjamin hak-hak pekerja serta memperkuat sinergi antara dunia usaha dan tenaga kerja, termasuk sektor UMKM, agar tercipta kesejahteraan dan produktivitas yang berkelanjutan.









