pro1.id, MARTAPURA – Intensifikasi operasi menjelang Ramadan 2026 membuahkan hasil. Polres Banjar mengungkap 18 perkara narkotika dan mengamankan 22 tersangka dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolres Banjar, Fadli, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci.
“Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang. Peredaran narkoba dan miras menjadi salah satu fokus utama,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (16/2/2026).
Dari 18 kasus yang ditangani, aparat menyita sabu seberat total 492,03 gram dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp900 juta. Secara sosial, pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penindakan dilakukan di sejumlah kecamatan, dengan wilayah Martapura tercatat paling dominan. Selain itu, pengungkapan juga terjadi di Karang Intan, Astambul, Sungai Tabuk, Matraman, Cintapuri, Sambung Makmur, hingga pengembangan jaringan ke Banjarmasin Selatan dan Landasan Ulin. Para tersangka mayoritas berada pada usia produktif.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Dalam operasi yang sama, polisi turut menindak peredaran minuman keras. Sebanyak 161 botol miras berbagai merek dan 400 botol alkohol jenis Gajah Duduk disita dari sejumlah warung di Martapura, Sungai Pinang, Sungai Tabuk, dan Gambut. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp423.000 yang diduga hasil penjualan.
Seluruh barang bukti rencananya akan dimusnahkan. Kapolres menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara berkala serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Banjar.









