pro1.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan target penyediaan gas murah untuk sektor industri melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan tercapai pada tahun 2027.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan agar seluruh industri yang menjadi penerima HGBT dapat mendapatkan pasokan gas yang terjangkau.
“Target kami, pada 2027 semua industri yang berhak mendapatkan HGBT bisa ter-cover,” ujar Bahlil, Selasa (28/10/2025).
Menurut Bahlil, pasokan gas domestik diprediksi melimpah pada periode 2025–2026. Namun, tidak seluruh produksi gas akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri karena sejumlah kontraktor, melalui Kontrak Kerja Sama (KKKS), telah mengalokasikan sekitar 30 persen gas untuk ekspor.
Pada 2027, beberapa lapangan migas besar di Indonesia dijadwalkan mulai berproduksi. Menteri Bahlil mencontohkan proyek-proyek seperti blok gas ENI di lepas pantai Kalimantan Timur dengan kapasitas sekitar 1.000 MMscfd, Mubadala Energy di Blok Andaman Selatan tahap pertama dengan kapasitas 300 MMscfd, serta beberapa lapangan gas baru di Papua dan Jawa Timur.
Saat ini, kebijakan HGBT diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024, yang mencakup tujuh sektor industri penerima, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan. Gas untuk kebutuhan energi diberikan dengan harga sekitar USD 7 per MMBTU, sedangkan gas untuk bahan baku ditetapkan USD 6,5 per MMBTU.
“Walaupun harga pasar gas saat ini sekitar USD 10–11 per MMBTU, HGBT tetap kami pastikan diberikan. Harga yang kami tetapkan memang lebih rendah, namun sesuai mekanisme HGBT,” jelas Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya saing industri nasional sekaligus memastikan pasokan energi yang stabil dan terjangkau bagi sektor industri strategis Indonesia.









