Kemkomdigi Cabut Status Pembekuan Sementara TikTok

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengumumkan bahwa status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. telah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang relevan terkait peningkatan lalu lintas serta aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.

Baca Juga :  MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Paser Gelar Lomba Bulan Bahasa 2025, Dorong Literasi dan Apresiasi Sastra

“Informasi yang diberikan meliputi rincian harian mengenai lonjakan traffic, nominal monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat. Setelah dilakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” jelas Alexander pada Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan pemenuhan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara sah di Indonesia.

Dengan keputusan ini, seluruh fitur dan layanan TikTok dapat kembali diakses oleh masyarakat seperti biasa. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan transparan.

Baca Juga :  Nyaris Dilalap Api, Rumah di Banjarbaru Selamat Berkat Aksi Sigap Warga

Langkah ini juga menegaskan posisi tegas Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan ruang digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Alexander.

Berita Terkait

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok
Kunjungan Wapres ke Kaltim dan IKN Ditunda, Peninjauan Istana Wapres Tunggu Jadwal Baru
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker ke Kaltim dan IKN, Persiapan Pengamanan Dimatangkan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Mensos Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran, Rekrutmen Peserta Didik Lewat Verifikasi Berlapis
Prabowo Subianto Resmikan Ratusan Sekolah Rakyat, Pendidikan Anak Kurang Mampu Jadi Prioritas
Wapres Gibran Tinjau Langsung Banjir Kalsel, Pastikan Negara Hadir untuk Warga Terdampak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WITA

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:09 WITA

Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:02 WITA

Kunjungan Wapres ke Kaltim dan IKN Ditunda, Peninjauan Istana Wapres Tunggu Jadwal Baru

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:46 WITA

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker ke Kaltim dan IKN, Persiapan Pengamanan Dimatangkan

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:18 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:32 WITA

Kalimantan Selatan

Jelang Mudik Lebaran, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:26 WITA