pro1.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengumumkan bahwa status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. telah resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah pihak TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data yang relevan terkait peningkatan lalu lintas serta aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Oktober 2025.
“Informasi yang diberikan meliputi rincian harian mengenai lonjakan traffic, nominal monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar aturan secara agregat. Setelah dilakukan analisis mendalam, kami menyimpulkan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” jelas Alexander pada Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan pemenuhan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar secara sah di Indonesia.
Dengan keputusan ini, seluruh fitur dan layanan TikTok dapat kembali diakses oleh masyarakat seperti biasa. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan transparan.
Langkah ini juga menegaskan posisi tegas Kemkomdigi dalam menegakkan regulasi serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat untuk terus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE Privat, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan ruang digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Alexander.









