pro1.id, AMUNTAI – Upaya penanganan korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara YPR.Kobra Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten HSU, Rabu (18/02/2026).

Kesepakatan ini menjadi pijakan baru dalam mengoptimalkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di daerah tersebut.
Melalui kemitraan ini, kedua pihak sepakat memperluas jangkauan layanan rehabilitasi agar lebih mudah diakses masyarakat. Fokusnya mencakup mekanisme rujukan, proses pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga pengembalian klien ke lingkungan keluarga dan sosial secara bertahap.
Ketua IPWL YPR.Kobra Kalsel, Ardian, menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk menghadirkan sistem pemulihan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini bukan hanya penandatanganan dokumen, tetapi langkah konkret untuk memastikan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan pemulihan yang utuh dan manusiawi. Kami ingin mereka memiliki kesempatan bangkit dan kembali berfungsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan YPR.Kobra Kalsel mengedepankan pemulihan menyeluruh, mencakup aspek kesehatan fisik, stabilitas psikologis, penguatan spiritual, serta kesiapan sosial. Dukungan pemerintah daerah dinilai penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan kebijakan yang mendukung proses rehabilitasi.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan sistem perlindungan dan pemulihan sosial di Kabupaten Hulu Sungai Utara semakin solid. Sinergi antara lembaga rehabilitasi dan pemerintah daerah diyakini menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus membuka ruang perubahan bagi para penyintas untuk menata masa depan yang lebih baik.









