pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya yang berada di sektor informal dan rentan. Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan antara Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dengan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, yang berlangsung di Mahligai Sultan Adam, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi buruh harian, pekerja informal, dan warga berpenghasilan rendah.
Dalam audiensi tersebut, Zuhri menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari agenda nasional untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial berjalan maksimal di tingkat daerah.
“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendorong kesadaran masyarakat mengenai perlindungan kerja. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap, bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa tingkat kepesertaan di Kabupaten Banjar masih berada di angka 27 persen dari total jumlah pekerja. Zuhri menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mendorong peningkatan angka tersebut.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pelaksanaan program jaminan sosial, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami perkuat. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang memadai. Ini adalah bentuk investasi sosial jangka panjang,” tegasnya.
Audiensi diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus menggalakkan sosialisasi dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Banjar, agar semakin banyak pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial yang berkelanjutan.









