pro1.id, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru memaparkan hasil Operasi Jaran yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 19 hingga 31 Januari 2026. Operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Banjarbaru.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Rabu (18/02/2026) pagi. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyebut seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil dicapai.
“Empat target operasi yang ditentukan seluruhnya terpenuhi. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap empat kasus tambahan di luar target,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, petugas mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana curanmor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor, sejumlah dokumen kendaraan, serta alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolres menjelaskan, wilayah Liang Anggang menjadi salah satu titik dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Luas wilayah serta tingginya mobilitas masyarakat dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pencegahan kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, mayoritas pelaku menggunakan modus kunci palsu dan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
“Pelaku biasanya memantau situasi lebih dulu, memastikan kondisi sepi atau kendaraan dalam keadaan tidak terkunci ganda. Kelalaian pemilik sering dimanfaatkan,” jelasnya.
Berdasarkan analisis penyidik, sebagian tersangka beraksi secara individu, sementara lainnya bekerja dalam kelompok. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP sesuai peran masing-masing.
Kapolres menegaskan, Operasi Jaran merupakan langkah cipta kondisi untuk menekan angka curanmor di Banjarbaru. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan terkunci aman, tidak meninggalkan kunci, serta menggunakan perangkat keamanan tambahan seperti kunci ganda atau kamera pengawas.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.









