Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

FOTO : KEMENTERIAN KEHUTANAN

pro1.id, KALBAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) serta menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan.

“Tindakan hukum ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penetapan HLY sebagai tersangka menjadi langkah konkret untuk memutus mata rantai perburuan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun wilayah lainnya,” ujar Leonardo di Pontianak.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan menggunakan regulasi terbaru agar memberikan efek jera yang optimal.

Baca Juga :  Pria Tewas Bersimbah Darah di Depan Toko Gadget Kotabaru, Polisi Selidiki Motif

“Kami menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai ketentuan terbaru. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Gakkum melalui penyelidikan di salah satu kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan berada dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga :  BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air dan Armada Distribusi Hadapi Puncak Kemarau

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HLY berangkat dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengetahui jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Berdasarkan aturan terbaru, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.

Saat ini, HLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler guna kepentingan proses persidangan.

(sumber : www.kehutanan.go.id)

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA