pro1.id, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan patroli cipta kondisi selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua kafe yang masih melayani pelanggan pada pagi hari.
Patroli dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban selama Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengatakan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang tetap melayani makan dan minum di tempat pada pagi hari di bulan Ramadan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026).
Petugas kemudian mendatangi dua lokasi kafe yang berada di Jalan Palang Merah dan Jalan Karang Rejo. Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan sejumlah pengunjung yang sedang makan dan minum di tempat pada waktu pagi.
Dari hasil pendataan, terdapat 14 orang pengunjung yang berada di kedua kafe tersebut, terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami meminta pemilik kafe untuk mematuhi peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku, bahwa tempat makan atau kafe tidak diperbolehkan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan selama Ramadan,” kata Deddy.
Selain memberikan peringatan kepada pemilik usaha, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung yang kedapatan makan dan minum di lokasi. Pemilik kafe diminta menghentikan pelayanan serta menutup tempat usaha hingga jam operasional yang diperbolehkan.
Dalam patroli yang sama, petugas juga menemukan tiga orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di kawasan lampu merah Jalan Ahmad Yani Km 33 serta di sebuah rumah kosong di sekitar area tersebut.
“Kami juga menemukan tiga orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di kawasan lampu merah Jalan Ahmad Yani Km 33 dan di sebuah rumah kosong di sekitar lokasi,” ucapnya.
Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang mengatur operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan tetap aman dan kondusif.









