pro1.id, MARTAPURA – Menjelang perayaan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan resmi yang melarang penggunaan petasan di wilayahnya. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum secara eksplisit mengatur pelarangan bunyi petasan pada momen Natal maupun Tahun Baru.

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, menyatakan meski tidak ada larangan formal, pihaknya tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi, apabila ada gangguan akibat petasan, kami akan menindak sesuai kewenangan,” ujarnya saat ditemui di Ruangannya, Rabu (17/12/2025).
Agus menambahkan, bunyi petasan masih dapat ditoleransi selama berada dalam batas wajar. Namun, jika menimbulkan gangguan, Satpol PP akan langsung menertibkan.
“Biasanya laporan datang dari warga, terutama jika petasan dibunyikan di dekat pemukiman atau kerumunan. Itu yang segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar sejauh ini masih terbatas dan belum menimbulkan masalah.
“Kalau ada penjual yang melanggar ketentuan atau menimbulkan gangguan, tentunya akan kami tindak,” tegas Agus.
Dengan pengawasan ini, Satpol PP memastikan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.









