pro1.id, MARTAPURA – Proses pendataan perizinan penggunaan air irigasi bagi pembudidaya perikanan di Kabupaten Banjar terus berjalan. Hingga kini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar mencatat sebanyak 1.097 pembudidaya yang memanfaatkan air irigasi telah terdata.

Kepala Seksi Pemberdayaan DKPP Kabupaten Banjar, Nida, mengatakan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada para pembudidaya.
“Setelah sosialisasi kemarin, kami langsung berkoordinasi dengan kecamatan, pemerintah desa, serta para penyuluh perikanan untuk mengumpulkan data pembudidaya yang menggunakan air irigasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain pembudidaya yang tergabung dalam kelompok, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pembudidaya non-kelompok melalui koordinasi dengan aparat wilayah setempat.
“Walaupun data kelompok sudah ada, untuk pembudidaya non-kelompok kami tetap melakukan koordinasi dengan pimpinan wilayah agar seluruh pengguna irigasi bisa terdata,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, jumlah pembudidaya yang menggunakan air irigasi di tiga kecamatan mencapai 1.097 orang dengan total 6.710 kolam budidaya.
“Awalnya data kami sekitar 1.032 pembudidaya, namun setelah dilakukan pendataan kembali jumlahnya bertambah hingga 1.097 orang. Dengan jumlah kolam yang tercatat sebanyak 6.710 unit,” katanya.
Menurutnya, data tersebut selanjutnya akan diunggah ke sistem untuk mendukung proses administrasi perizinan. DKPP Banjar menargetkan pendataan dapat rampung dalam waktu dekat.
“Harapan kami pendataan ini bisa selesai sekitar minggu kedua bulan ini. Setelah itu jika masih ada kekurangan data atau persyaratan, akan kami lengkapi kembali,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa batas akhir pengurusan perizinan penggunaan air irigasi ditetapkan hingga 31 Maret, sehingga pihaknya berupaya memastikan seluruh data pembudidaya telah lengkap sebelum tenggat waktu tersebut.
“Target kami sebelum batas waktu 31 Maret semua data sudah benar-benar final,” tuturnya.
Adapun pembudidaya tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Martapura Barat.
Di Kecamatan Martapura terdapat 202 pembudidaya yang tersebar di enam desa dengan total 1.290 kolam dan luas kolam sekitar 637.181 meter persegi.
Sementara di Kecamatan Karang Intan terdapat 431 pembudidaya di delapan desa dengan 3.518 kolam dan luas kolam sekitar 1.448.077 meter persegi.
Sedangkan di Kecamatan Martapura Barat tercatat 464 pembudidaya di empat desa dengan jumlah 1.902 kolam dan luas kolam sekitar 1.337.076 meter persegi.
Secara keseluruhan luas kolam budidaya yang memanfaatkan air irigasi di tiga kecamatan tersebut mencapai sekitar 342,23 hektare dengan total 6.710 kolam. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan penggunaan air irigasi oleh pembudidaya berjalan sesuai ketentuan.









