pro1.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi terkait industri hasil tembakau. Menurutnya, proses penyusunan aturan harus melibatkan diskusi intensif dan kolaborasi untuk mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Industri tembakau menjadi salah satu kontributor pajak terbesar bagi negara. Tidak mungkin kita menghapusnya begitu saja karena terkait banyak pihak, mulai dari petani hingga pekerja. Ini memang persoalan yang kompleks,” ujar Wamenkum Edward, atau Eddy, dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).
Eddy menjelaskan, pembuatan aturan dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan pendekatan ini, pihak yang diatur diharapkan dapat mematuhi regulasi secara sukarela tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.
Ia menambahkan, dalam proses regulasi, potensi perbedaan pendapat hingga tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) menjadi prioritas utama.
Salah satu isu yang kemungkinan menimbulkan perdebatan adalah kemasan rokok. Eddy menyoroti bahwa jika kemasan distandardisasi, hal itu bisa bertentangan dengan UU Merek. Sementara jika kemasan dibuat tidak menarik untuk mencegah anak di bawah umur mencoba merokok, efektivitasnya tidak selalu terjamin.
Wamenkum menegaskan, produsen sudah memiliki tanggung jawab jika kemasan menampilkan peringatan atau larangan merokok. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHP terkait obat, barang, dan makanan, di mana produsen wajib menyampaikan informasi tentang efek atau risiko produk yang diedarkan.
“Jika produsen sudah memberikan peringatan, tanggung jawab pidana dianggap telah terpenuhi,” jelasnya.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh, Wamenkum berharap regulasi tembakau dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial yang kompleks.









