pro1.id, MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Hingga akhir Desember, aparat berhasil mengungkap ratusan perkara narkoba yang dinilai menyelamatkan banyak generasi dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Banjar yang digelar pada Senin (22/12/2025). Pengungkapan ini menjadi bagian dari dukungan Polres Banjar terhadap program nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2025, pihaknya menangani 155 laporan polisi kasus narkotika dengan total 185 orang tersangka.
“Dari jumlah tersebut, 162 tersangka laki-laki dan 23 perempuan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Selain capaian tahunan, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan dalam kurun 1 November hingga 22 Desember 2025. Pada periode tersebut, aparat berhasil membongkar 20 perkara narkotika dengan 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu seberat 60,35 gram, ekstasi 50 butir, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.
AKBP Fadli menyebut, sepanjang tahun 2025 total barang bukti narkotika yang disita memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Untuk sabu saja, polisi mengamankan sekitar 20 kilogram lebih, dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Jika dikalkulasikan berdasarkan potensi penyalahgunaan, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak narkoba,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi narkotika jenis ekstasi, psikotropika golongan IV, serta obat keras tertentu seperti Carnophen dan Dextro. Seluruhnya dinilai memiliki potensi besar merusak kesehatan dan masa depan masyarakat jika beredar bebas.
Di sisi lain, Polres Banjar juga menerapkan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Sepanjang 2025, sebanyak 21 perkara diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi, dengan total 28 orang menjalani pemulihan.
“Bagi pengguna yang memenuhi kriteria, kami utamakan rehabilitasi. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan mereka,” jelas Kapolres.
AKBP Dr. Fadli menegaskan komitmen Polres Banjar untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama melawan peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita bersama,” pungkasnya.









