Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 14:06 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan prestasi di tingkat provinsi dengan meraih peringkat kedua dalam kategori video Restorative Justice (RJ).

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) capaian kinerja triwulan I yang digelar di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan diikuti 13 Kejari se-Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026).

Capaian ini dinilai sebagai bentuk keberhasilan Kejari Banjar dalam menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Krisdianto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja jajaran jaksa.

Baca Juga :  H Irwan Bora Nahkodai KONI Banjar, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2029

“Penghargaan ini diharapkan dapat menambah motivasi bagi para jaksa untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, khususnya melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Pendekatan restorative justice sendiri merupakan kebijakan yang terus didorong oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Secara regulatif, penerapan RJ mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan perkara tertentu dengan mempertimbangkan perdamaian antara korban dan pelaku, serta kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Sosial Polres Banjar Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan

Selain itu, prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat.

Dengan dasar tersebut, Kejari Banjar dinilai mampu mengoptimalkan penyelesaian perkara secara lebih solutif, khususnya untuk kasus ringan atau perkara yang telah mencapai kesepakatan damai.

“Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan,” tegasnya.

Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisi Kejari Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang adaptif dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Berita Terkait

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren
Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan
50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan
Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:44 WITA

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WITA

50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA