pro1.id, MARTAPURA – Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Banjar diharapkan berlangsung dengan nuansa keprihatinan dan kepedulian sosial. Hal ini menyusul kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah tersebut dan menyebabkan banjir di sejumlah kecamatan.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menegaskan bahwa situasi alam saat ini tidak memungkinkan masyarakat merayakan tahun baru secara berlebihan. Intensitas hujan yang masih tinggi berpotensi memperparah genangan air dan mengganggu keselamatan warga.
“Beberapa wilayah di Kabupaten Banjar masih terdampak banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi. Kondisi ini perlu kita sikapi bersama dengan penuh kewaspadaan,” ujarnya.
Menurutnya, malam pergantian tahun kerap diwarnai aktivitas masyarakat dalam jumlah besar. Jika tidak diantisipasi, hal tersebut berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan, terutama di tengah kondisi bencana.
“Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri, tidak menggelar pesta atau kegiatan yang berlebihan. Empati terhadap sesama harus dikedepankan,” kata Fadli.
Kapolres Banjar juga mengingatkan bahwa bencana alam tidak hanya terjadi di daerah setempat. Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi dampak bencana yang menelan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
“Saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sedang mengalami musibah. Ini seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk lebih peduli dan saling mendoakan,” ucapnya.
Sebagai wujud kepedulian tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam tahun baru. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi kebencanaan yang tengah berlangsung.
“Kami mendorong masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama, kegiatan keagamaan, atau refleksi diri,” ujarnya.
AKBP Dr Fadli juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api dan petasan yang menimbulkan gangguan dapat berujung pada sanksi hukum.
“Perbuatan yang mengganggu ketenteraman umum bisa dikenai denda hingga Rp10 juta sesuai ketentuan dalam KUHP yang baru,” tegasnya.
Bahkan, apabila penggunaan petasan atau kembang api menyebabkan kebakaran, ledakan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga belasan tahun.
Menutup imbauannya, Kapolres Banjar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menumbuhkan solidaritas sosial di tengah situasi bencana.
“Keselamatan dan kepedulian harus menjadi prioritas utama kita dalam menyambut Tahun Baru 2026,” pungkasnya.









