Satpol PP Banjar Intensifkan Patroli dan Pengawasan Perda Ramadan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:43 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang ketentuan selama Ramadan.

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar, sebelum Ramadan dimulai. Pengawasan akan terus dilakukan sepanjang bulan puasa.

“Larangan yang perlu menjadi perhatian adalah tidak diperbolehkannya membuka restoran, warung makan, rombong, dan sejenisnya sebelum pukul 17.00 Wita. Selain itu, makan, minum, dan merokok di tempat umum juga dilarang sejak imsak hingga waktu berbuka,” jelasnya, Rabu (18/02/2026).

Baca Juga :  Jalur Bypass Mali-Mali Lingkar Mataraman–Sungai Ulin Terendam Banjir

Namun demikian, untuk pasar wadai atau penjual takjil diperkenankan mulai beroperasi pukul 15.00 Wita guna melayani kebutuhan masyarakat menjelang berbuka.

Agus menegaskan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2004 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp25 juta dan/atau kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, terdapat pula sanksi denda maksimal Rp50 ribu dan/atau kurungan tujuh hari, tergantung jenis pelanggaran.

Terkait operasional hotel dan tempat penginapan, ia menyebut tetap mengacu pada ketentuan umum serta Perda Ketertiban Sosial yang berlaku sepanjang tahun.

Baca Juga :  Hari Kedua Safari Ramadan, Wabup Banjar Serap Aspirasi Warga Gambut

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP Banjar menyiagakan personel secara bergantian selama 1×24 jam. Patroli dilakukan setiap hari dengan sistem regu yang dikoordinir oleh komandan regu dan komandan peleton.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman, khususnya saat malam hari ketika umat Muslim melaksanakan salat tarawih. Mari kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah dan Kota Santri,” tutupnya.

Berita Terkait

Jumat Bersih di Tambak Anyar Ulu, Mahasiswa KKN dan Warga Gotong Royong Angkut Sampah Plastik
PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren
Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan
50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan
Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:31 WITA

Jumat Bersih di Tambak Anyar Ulu, Mahasiswa KKN dan Warga Gotong Royong Angkut Sampah Plastik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:44 WITA

PCNU Kabupaten Banjar Gelar Hari Santri Tingkat Provinsi, Diikuti 55 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WITA

50 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi OSS-RBA, Distan Banjar Fasilitasi Kendala Perizinan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA