pro1.id, MARTAPURA – Sejumlah speed bump atau polisi tidur yang terpasang di berbagai ruas jalan lingkungan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sebagian speed bump bahkan telah hilang dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Prasarana Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Adi Sasmita, mengatakan pihaknya telah mendata kerusakan yang terjadi di sejumlah titik. Namun, hingga saat ini perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran pemeliharaan.
“Untuk tahun 2026 ini memang belum tersedia anggaran khusus pemeliharaan speed bump. Padahal kalau rusak, penanganannya bukan sekadar diperbaiki, tetapi harus diganti dengan unit baru,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, pada kondisi normal biasanya penggantian speed bump dilakukan secara berkala melalui anggaran murni maupun anggaran perubahan. Namun kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah program pemeliharaan belum dapat diakomodasi.

Meski demikian, Dishub Kabupaten Banjar berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 nantinya tersedia alokasi dana yang dapat digunakan untuk melakukan rehabilitasi dan penggantian speed bump yang rusak.
“Mudah-mudahan pada perubahan anggaran ada dana yang tersedia sehingga bisa kami realisasikan untuk penggantian speed bump yang rusak di lapangan,” katanya.
Menurut Adi, kerusakan tidak hanya terjadi pada satu atau dua lokasi. Hampir seluruh titik pemasangan speed bump di wilayah Kabupaten Banjar mengalami kerusakan dengan tingkat yang berbeda-beda.
Beberapa lokasi yang disebut mengalami kerusakan antara lain kawasan SMK di Indrasari, Martapura Timur, Jalan Pintu Air, serta sejumlah jalan lingkungan lainnya.
“Ada yang hilang satu segmen, ada yang tersisa dua atau tiga bagian saja. Hampir semua titik mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Ia menilai penyebab utama kerusakan berasal dari kendaraan angkutan barang yang melintas di kawasan permukiman. Beban kendaraan yang melebihi kapasitas membuat baut pengikat terlepas dan badan speed bump mengalami kerusakan.
“Kalau kendaraan pribadi atau roda dua relatif aman. Yang paling sering menyebabkan kerusakan adalah truk pengangkut material bangunan, kendaraan logistik, hingga armada angkutan barang lainnya yang masuk ke lingkungan perumahan,” jelas Adi.

Selain rusak, sebagian speed bump juga dilaporkan hilang akibat terlepas dari dudukannya. Menurutnya, komponen yang sudah terlepas umumnya tidak bisa dipasang kembali karena lubang baut dan struktur karetnya telah mengalami kerusakan.
“Kalau sudah lepas biasanya harus diganti baru karena bagian pengikatnya sudah rusak dan tidak memungkinkan untuk dipasang kembali,” terangnya.
Adi menambahkan, usia pakai speed bump sebenarnya bisa mencapai delapan bulan hingga satu tahun apabila hanya dilintasi kendaraan ringan. Namun pada lokasi yang rutin dilalui kendaraan berat, kerusakan dapat terjadi dalam waktu sekitar enam bulan.
Dishub Kabupaten Banjar memastikan akan melakukan penggantian secara bertahap apabila anggaran pemeliharaan kembali tersedia, mengingat keberadaan speed bump masih dibutuhkan untuk mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di lingkungan permukiman.









