Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Pemulihan Hak Korban

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Penegakan hukum pidana di Indonesia dinilai perlu mengalami transformasi mendasar. Penegakan hukum tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mampu menjamin pemulihan hak-hak korban secara nyata dan berkeadilan.

Gagasan tersebut diangkat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., melalui buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban yang diterbitkan oleh Pustaka Hukum pada 2026.

Buku setebal 129 halaman yang telah memiliki ISBN 978-634-05-1249-6 tersebut memuat gagasan mengenai perlunya reformulasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset milik terpidana guna menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana secara lebih efektif.

Soroti Masalah Pelaksanaan Restitusi Korban

Menurut Aji, salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait restitusi adalah masih banyak terpidana yang memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding memenuhi kewajibannya membayar ganti kerugian kepada korban.

Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan paradigma hukum pidana modern yang semakin menempatkan korban sebagai subjek penting dalam sistem peradilan pidana.

“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban. Hal ini bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pentingnya pemulihan kondisi korban,” ungkap Aji.

Ia menilai, meskipun instrumen hukum mengenai restitusi telah tersedia, implementasinya di lapangan masih belum berjalan optimal sehingga tujuan pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai.

Adopsi Konsep Kurator Kepailitan

Melalui bukunya, Aji menawarkan konsep penguatan peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis atau pemegang kendali utama dalam penyelesaian perkara pidana yang juga memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan.

Konsep tersebut berfokus pada pengembangan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pembayaran restitusi dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini dikenal dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator.

“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” jelasnya.

Menurut Aji, sejumlah kewenangan yang selama ini dimiliki kurator dalam perkara kepailitan dapat diadaptasi ke dalam sistem hukum pidana Indonesia guna menciptakan mekanisme pembayaran restitusi yang lebih efektif, terukur dan berkeadilan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsep tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat melalui pembentukan regulasi khusus agar memiliki legitimasi yang jelas serta keseragaman dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  FPIK ULM Beri Pendampingan Teknis Pengelolaan Kolam Bioflok Bantuan Kapolda Kalsel

Selain itu, diperlukan pula mekanisme perlindungan hukum bagi terpidana guna mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi asas due process of law.

Kritik Pengaturan Restitusi dalam KUHAP Nasional

Aji juga menyoroti masih terbatasnya ruang yang diberikan kepada Kejaksaan dalam pengaturan pemulihan hak korban pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Menurutnya, KUHAP yang baru tersebut belum memberikan ruang yang cukup bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pembayaran restitusi pada dasarnya hanya dapat dilakukan melalui dua skema pada tahap penyidikan.

Pertama, pelaku menitipkan sejumlah uang kepada penyidik yang nantinya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.

Kedua, penyidik melakukan sita jaminan terhadap harta benda pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti dan akan dilikuidasi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persoalan muncul ketika nilai aset hasil sita jaminan tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Dalam kondisi tersebut, pelaku atau terpidana hanya akan menjalani pidana penjara tambahan sebagai pengganti kekurangan pembayaran restitusi.

Menurut Aji, mekanisme seperti ini berpotensi membuat hak korban tidak terpenuhi secara maksimal.

“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” bebernya.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya, Aji menemukan masih terdapat celah hukum terkait efektivitas tata cara pemulihan hak korban yang saat ini hanya bertumpu pada mekanisme sita jaminan selama tahap penyidikan.

Karena itu, ia menilai perlu adanya reformulasi konsep pengelolaan dan penanganan aset pelaku kejahatan berbasis kewenangan Kejaksaan guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan hak korban.

Kejaksaan Dinilai Paling Siap Menjalankan Konsep

Dalam konsep yang ditawarkannya, Kejaksaan dinilai menjadi lembaga yang paling strategis untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset terpidana karena merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki berbagai bidang pendukung yang dapat bekerja secara terintegrasi untuk mendukung proses pemulihan hak korban.

Di antaranya adalah Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang sitaan.

Kemudian Bidang Intelijen yang dapat berperan sebagai supporting system melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Baca Juga :  Warga Murung Mesjid dan Kampung Jawa Kesulitan Air Bersih Saat Banjir, Harapkan Bantuan Tandon Air

Serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat berfungsi sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum maupun pendampingan litigasi dan nonlitigasi apabila muncul keberatan hukum dari pihak tertentu.

Melalui integrasi kewenangan tersebut, Aji meyakini pemulihan hak korban dapat dilakukan secara lebih efektif dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.

“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional dan optimal baik secara moril maupun materiil melalui pengelolaan aset milik pelaku kejahatan,” tulis Aji dalam bukunya.

Berangkat dari Pengalaman Praktik dan Tradisi Akademik

Pemikiran tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan latar belakang akademik yang kuat.

Aji merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan berasal dari keluarga yang memiliki kedekatan dengan dunia akademik hukum. Ia merupakan putra pertama almarhum Prof. Eman Ramelan, Guru Besar Ilmu Agraria Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Hari Putri Lestari, S.H., M.H., pakar hukum asuransi sekaligus aktivis sosial.

Saat ini, selain menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Aji juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai penerima beasiswa dari Eka Tjipta Foundation (ETF).

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 2015 sebagai CPNS calon jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Pada 2016, ia bertugas sebagai calon jaksa di Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2017, ia dipercaya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

Kariernya terus berkembang dengan menjabat Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 2019, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 2021, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 2023, hingga dipercaya memimpin Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak 2025.

Pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum tersebut menjadi fondasi lahirnya gagasan mengenai optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pidana dan pemulihan hak korban.

Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban.

Berita Terkait

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai
BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air dan Armada Distribusi Hadapi Puncak Kemarau
Warga Tanjung Rema Darat Khawatir Pohon Besar di Depan SDN Membahayakan Pengguna Jalan
Banyak Speed Bump Rusak di Kabupaten Banjar, Dishub Tunggu Ketersediaan Anggaran untuk Penggantian
Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga
Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api
PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:30 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Pemulihan Hak Korban

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37 WITA

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:29 WITA

BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air dan Armada Distribusi Hadapi Puncak Kemarau

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:55 WITA

Warga Tanjung Rema Darat Khawatir Pohon Besar di Depan SDN Membahayakan Pengguna Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga

Berita Terbaru

Kabupaten Barito Kuala

Hadapi Musim Kemarau, Perusahaan Perkebunan Perkuat Kesiapan Cegah Karhutla

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:20 WITA

Kabupaten Banjar

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:37 WITA