pro1.id, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar memastikan sebagian besar aparatur pemerintah desa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diikutkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan terhadap aparatur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, staf desa hingga RT.
“Kami sudah mendaftarkan dua program, yaitu JKK dan JKM bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, staf desa, serta RT. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam pembinaan aparatur desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD, tingkat kepesertaan sudah mencapai 100 persen. Sementara untuk unsur lembaga kemasyarakatan desa, saat ini baru RT yang sepenuhnya terdaftar.
“Kalau desa dan BPD sudah 100 persen. RT juga sudah kami daftarkan. Sisanya masih menunggu hasil sinkronisasi data,” jelas Hafizh.
Saat ini Dinas PMD masih melakukan pencocokan data dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan tidak ada aparatur maupun kader desa yang belum terdaftar atau terdata ganda.
“Kami sinkronkan data desa dengan Disnakertrans. Dari situ akan terlihat mana yang memang belum terdaftar sesuai kewajiban, dan itu yang akan kami daftarkan,” katanya.
Terkait iuran, Hafizh menjelaskan besarannya menyesuaikan penghasilan. Untuk BPD dan RT, iuran sekitar Rp10 ribu per bulan karena penghasilannya di bawah Rp1 juta.
“Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah, sehingga aparatur desa tidak dibebani,” tegasnya.
Dengan program ini, Dinas PMD berharap seluruh aparatur desa di Kabupaten Banjar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.









