pro1.id, TANAH GROGOT – Pemerintah kabupaten secara normatif memikul kewajiban utama dalam penyediaan infrastruktur dasar. Tanggung jawab tersebut melekat pada kepala daerah sebagai pemegang mandat pembangunan. Namun realitas di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, justru memperlihatkan ironi kebijakan di Kabupaten Paser pada masa kepemimpinan Bupati Fahmi Fadly.

Ruas jalan Desa Legai sepanjang sekitar 15 kilometer—yang secara administratif tercatat sebagai jalan kabupaten—telah bertahun-tahun berada dalam kondisi rusak parah. Keadaan ini tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga memutus kelancaran distribusi hasil pertanian, membatasi akses pendidikan, serta menyulitkan layanan kesehatan. Anehnya, kerusakan berkepanjangan tersebut seolah tidak pernah benar-benar hadir dalam agenda prioritas pembangunan daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ruas jalan Desa Legai masih diakui sebagai bagian dari jaringan jalan kabupaten, ataukah secara diam-diam telah tersingkir dari peta perhatian pemerintah?
Minimnya respons tidak hanya datang dari jajaran eksekutif. DPRD Kabupaten Paser, yang sejatinya menjadi corong aspirasi masyarakat sekaligus pengawas kebijakan, juga belum menunjukkan langkah nyata untuk memperjuangkan perbaikan jalan tersebut. Baik melalui mekanisme penganggaran maupun dorongan politik kebijakan, upaya yang diharapkan masyarakat tak kunjung terlihat.
Situasi ini akhirnya mendorong Kepala Desa Legai, Saparudin, mengambil langkah yang tidak lazim dalam praktik pemerintahan. Bersama warga, ia menggalang dana swadaya untuk memperbaiki jalan sekadarnya. Bukan solusi ideal, tetapi langkah darurat agar roda kehidupan desa tetap berputar.
Aksi gotong royong tersebut kemudian berkembang menjadi bentuk protes yang sunyi namun sarat makna. Tidak ada teriakan atau poster tuntutan—yang ada hanyalah warga desa menambal jalan dengan alat dan kemampuan seadanya. Sebuah isyarat kuat bahwa ketika negara tidak hadir, masyarakat terpaksa mengisi kekosongan itu sendiri.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media Kandilo.com kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Paser, Kadir Sambolangi, terkait respons pemerintah daerah atas aksi warga, menghasilkan jawaban singkat: belum ada tindak lanjut. Pernyataan ini kian menegaskan jarak antara kebutuhan riil masyarakat desa dan sensitivitas kebijakan pemerintah.
Peristiwa di Desa Legai sesungguhnya melampaui persoalan jalan rusak. Ia mencerminkan problem mendasar dalam prioritas pembangunan daerah—ketika kewajiban negara perlahan bergeser menjadi beban warga.
Selama suara desa terus berada di pinggir meja kebijakan, pembangunan akan tetap berhenti pada tataran slogan. Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan makna program Paser Tuntas yang kerap digaungkan.
Apakah “tuntas” masih menyimpan harapan bagi masyarakat desa, atau sekadar kata indah yang belum menemukan wujudnya di kehidupan sehari-hari warga? (SUMBER KUTIP : KANDILO.COM)









