Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA — Polres Banjar mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan tiga orang pelaku dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menggunakan identitas sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku menawarkan obat-obatan yang disebut-sebut sejenis narkoba kepada korban melalui WhatsApp. Korban kemudian melakukan pembelian terhadap barang yang ditawarkan tersebut.

Setelah transaksi berlangsung, pelaku mendatangi korban bersama dua orang lainnya. Ketiganya kemudian berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dengan mengaku sebagai polisi, para pelaku menuduh korban telah menggunakan maupun terlibat dalam peredaran obat-obatan yang menyerupai narkoba.

Modus tersebut dilakukan untuk membuat korban ketakutan dan merasa seolah-olah akan diproses secara hukum. Para pelaku kemudian menawarkan jalan keluar dengan meminta sejumlah uang agar korban tidak dibawa atau diproses oleh kepolisian.

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Karena terus mendapat ancaman dan tekanan, korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Orang tua korban datang ke lokasi, namun tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp20 juta tersebut.

Baca Juga :  Pantau Karhutla di Martapura, Bupati Banjar Pastikan Penanganan Berlanjut hingga Pembasahan

Permintaan uang kemudian terus diturunkan oleh para pelaku, mulai dari Rp15 juta, kemudian Rp10 juta, hingga akhirnya menjadi Rp5 juta. Namun, korban saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp2 juta.

Uang Rp2 juta tersebut kemudian diambil oleh para pelaku. Selain uang, telepon seluler milik korban juga turut dirampas. Sementara kekurangan uang sebesar Rp3 juta dari permintaan terakhir sebesar Rp5 juta disebut akan dibayarkan kemudian oleh korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, pengecekan serta identifikasi terhadap orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa ketiga orang tersebut bukan anggota Polri. Mereka diduga sengaja menggunakan dalih sebagai anggota kepolisian untuk melakukan intimidasi, ancaman dan pemerasan terhadap korban.

Kapolres Banjar mengatakan, para pelaku juga membuat seolah-olah korban merupakan pengguna maupun pengedar narkoba. Tuduhan tersebut digunakan untuk memperkuat modus mereka sehingga korban merasa takut akan diproses secara hukum apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola U-12 Banjar Resmi Dimulai, Bentuk Semangat Fair Play dan Pembinaan Atlet Muda

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S, E dan Z. Ketiganya telah diamankan oleh jajaran Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Banjar.

Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk memberikan tekanan kepada korban. Kasus ini kini masih dalam proses hukum dan ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

226 KPM di Kuin Besar Terima Bantuan Pangan, Total 678 Karung Beras Disalurkan
7.290 Kilogram Beras Bantuan Pangan Disalurkan untuk 243 KK di Tambak Anyar Ulu
23 Pambakal Banjar Mulai Masa Jabatan, Saidi Tekankan Kerja Bersama dan Responsif ke Warga
Resmi Dilantik, Ahmad Jadi Pambakal PAW Desa Podok
Resmi Dilantik, Ahmadi Kembali Jabat Pambakal Desa Kuin Besar
Musdes Kuin Besar Bahas RKP Desa 2027, Susun Rencana Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan Warga
Jembatan RT 3 Kuin Besar Diperbaiki, Perkuat Akses Penghubung Antar Desa
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:45 WITA

226 KPM di Kuin Besar Terima Bantuan Pangan, Total 678 Karung Beras Disalurkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:00 WITA

7.290 Kilogram Beras Bantuan Pangan Disalurkan untuk 243 KK di Tambak Anyar Ulu

Senin, 7 September 2026 - 13:19 WITA

23 Pambakal Banjar Mulai Masa Jabatan, Saidi Tekankan Kerja Bersama dan Responsif ke Warga

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WITA

Resmi Dilantik, Ahmad Jadi Pambakal PAW Desa Podok

Senin, 7 September 2026 - 11:56 WITA

Resmi Dilantik, Ahmadi Kembali Jabat Pambakal Desa Kuin Besar

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Resmi Dilantik, Ahmad Jadi Pambakal PAW Desa Podok

Senin, 7 Sep 2026 - 12:28 WITA

Kabupaten Banjar

Resmi Dilantik, Ahmadi Kembali Jabat Pambakal Desa Kuin Besar

Senin, 7 Sep 2026 - 11:56 WITA