pro1.id, BANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu. Seorang pria berinisial MCG diamankan setelah dilaporkan melakukan transaksi fiktif di sebuah toko sembako di wilayah Loktabat Utara.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Akhmad Arifin, tertanggal 10 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.40 WITA di Jalan Yudistira, Pondok 4, Loktabat Utara, Banjarbaru.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga berpura-pura melakukan pembayaran digital menggunakan QRIS saat membeli sejumlah barang, seperti rokok, minuman, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, dana yang ditunjukkan dalam bukti transaksi tidak pernah masuk ke rekening toko.
Korban kemudian menaruh curiga saat pelaku kembali melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti pembayaran yang mencurigakan. Korban selanjutnya menghubungi layanan aplikasi pengaduan Cangkal. Tidak lama berselang, petugas piket kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 Februari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama. Modusnya dengan membuat tampilan laporan pembayaran QRIS palsu melalui telepon genggam miliknya setelah mengetahui total belanja,” jelasnya, Jumat (13/02/2026).
Tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat bukti transaksi palsu. Barang bukti bersama tersangka kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu melakukan verifikasi pembayaran digital melalui aplikasi resmi atau notifikasi perbankan sebelum menyerahkan barang.
“Kami mengimbau agar setiap transaksi digital dipastikan terlebih dahulu dana benar-benar masuk. Jika ada korban lain dengan modus serupa, silakan melapor,” pungkasnya.









