Dinkes Banjarbaru Waspadai Penyalahgunaan Seledryl di Kalangan Remaja

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id,BANJARBARU – Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru kembali mengingatkan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan obat batuk bermerek Seledryl yang mengandung dekstrometorfan (DMP). Meski termasuk obat bebas terbatas, konsumsi dalam dosis tinggi dapat menimbulkan efek halusinasi yang berbahaya dan menyerupai zat adiktif.

Kepala Dinkes Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina, menjelaskan bahwa Seledryl merupakan obat kombinasi yang mengandung dekstrometorfan, CTM, dan guaifenesin untuk meredakan batuk. Namun, penyalahgunaan kerap terjadi karena dekstrometorfan dapat memberikan efek disosiatif jika dikonsumsi berlebihan.

“Dekstrometorfan bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Tetapi jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah menarik sediaan tunggal dekstrometorfan dari peredaran karena tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja. Saat ini, zat tersebut hanya diizinkan beredar dalam bentuk kombinasi pada obat batuk flu.

Baca Juga :  Penguatan Layanan KIA di RSD Idaman Digenjot, Dinilai Siap Naik Kelas ke Tingkat Utama

Penambahan zat seperti guaifenesin dalam formula dimaksudkan untuk menekan potensi penyalahgunaan. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar, zat tersebut dapat memicu rasa mual dan muntah.

“Tujuannya agar orang yang mencoba menyalahgunakan akan merasakan efek tidak nyaman sehingga mencegah overdosis dekstrometorfan,” jelasnya.

Dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas kefarmasian memastikan distribusi hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta melarang penyerahan langsung kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Apotek dan toko obat juga diwajibkan mencatat setiap transaksi keluar-masuk produk yang mengandung dekstrometorfan. Ketidaksesuaian stok tanpa pencatatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” tegas dr. Juhai.

Melalui Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK), Dinkes Banjarbaru rutin melakukan inspeksi dan audit distribusi di apotek maupun toko obat, termasuk pemeriksaan buku penjualan serta kesesuaian stok fisik.

Baca Juga :  Safari Ramadan Hanura Kalsel di Banjarbaru, 350 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga

Di sisi lain, edukasi kepada pelajar dan masyarakat terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya konsumsi dekstrometorfan dalam dosis tinggi.

“Seledryl dalam dosis terapi adalah obat. Tapi jika dikonsumsi berlebihan untuk mencari efek mabuk, itu bukan lagi obat, melainkan racun bagi sistem saraf,” ujarnya.

Dinkes juga memastikan fasilitas kesehatan di Banjarbaru siap menangani kasus overdosis dan berkoordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan rehabilitasi bagi korban ketergantungan.

Masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, diimbau lebih peka terhadap perubahan perilaku remaja yang mencurigakan, serta memastikan penggunaan obat sesuai aturan dan pengawasan yang tepat.

Berita Terkait

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru
Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskominfo Banjarbaru Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Kerja Sama Publikasi dengan Media
Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA
Kodim 1006/Banjar Bangun Empat Jembatan Garuda di Banjar dan Banjarbaru, Akses Warga Diperkuat
59 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Rampung, Operasional Ditargetkan Segera Berjalan
Banjarbaru Raih Skor 100,00, Jadi Peringkat Teratas IKADA se-Kanreg VIII
SBK Sasirangan Jadi Merek Sasirangan Pertama Bersertifikat Halal, Perkuat Daya Saing UMKM Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:52 WITA

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34 WITA

Kodim 1006/Banjar Bangun Empat Jembatan Garuda di Banjar dan Banjarbaru, Akses Warga Diperkuat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WITA

59 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Rampung, Operasional Ditargetkan Segera Berjalan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA