pro1.id, MARTAPURA – Persoalan pembagian harta peninggalan keluarga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang warga di Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, pada Minggu (14/12/2025).
Korban diketahui berinisial AM (46). Ia meninggal dunia setelah mengalami serangan senjata tajam yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, MI.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, korban menderita sejumlah luka serius akibat sabetan parang yang mengenai beberapa bagian tubuh penting.
“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, serta kaki. Secara keseluruhan terdapat lima luka akibat senjata tajam,” kata Kapolres Banjar dalam keterangannya kepada media, Senin (15/12/2025).
Kejadian tersebut terungkap ketika seorang anak tetangga bernama Noval hendak mengeluarkan sepeda motornya pada pagi hari. Ia mendapati pintu rumah korban dalam kondisi terbuka dan melihat AM tergeletak di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada keluarga dan aparat setempat.
Di waktu yang hampir bersamaan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat di wilayah Tegal Arum, Landasan Ulin. Seorang pria dilaporkan datang ke daerah tersebut dan mengakui telah melakukan pembunuhan. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku pada malam harinya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengungkapkan bahwa konflik antara dirinya dan korban telah berlangsung lama. Permasalahan utama berkaitan dengan pembagian tanah serta rumah warisan orang tua yang tidak kunjung diselesaikan.
“Masalah warisan ini sudah sekitar lima tahun. Saya terus diminta menunggu pembagian,” ungkap MI kepada penyidik.
Kapolsek Martapura Kota Ipda Muhammad Zulkifli menambahkan, pelaku telah memahami kebiasaan korban sehari-hari. Berdasarkan keterangan sementara, MI menunggu kakaknya pulang dari masjid setelah menunaikan salat Subuh sebelum melakukan penyerangan.
“Pelaku sudah mengetahui rutinitas korban dan melakukan aksi saat korban baru pulang salat Subuh,” jelasnya.
Saat ini, MI telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









