pro1.id, MARTAPURA – Untuk memastikan kelancaran arus kendaraan pada pelaksanaan kegiatan 5 Rajab, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menyiagakan tiga unit mobil derek yang didatangkan dari Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin. Ketiga armada ini akan ditempatkan di sepanjang Jalan Rahayu, jalur utama A. Yani, kawasan Sungai Ulin, hingga Bundaran Banjarbaru.
Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan potensi penyumbatan lalu lintas akibat kendaraan yang diparkir sembarangan.
“Mobil derek akan standby di titik-titik rawan. Kalau ada kendaraan menutup bahu jalan dan mengganggu arus, langsung kami tarik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Jika menilik tahun sebelumnya, sekitar 20 kendaraan terpaksa diderek di wilayah Kabupaten Banjar. Nyoman memperkirakan jumlah total bisa lebih banyak karena Banjarbaru dan Banjarmasin juga melaksanakan penindakan yang sama.
Untuk mempermudah pengawasan, kawasan Sekumpul dibagi menjadi beberapa zona. Wilayah Kabupaten Banjar meliputi jalur Alkaromah, Antasan, Sekumpul hingga Sumur Batu, kemudian berlanjut dari Rahayu menuju Sungai Paring sampai Simpang Empat. Petugas Banjarbaru bertugas mulai dari batas kota menuju Bundaran, dan seterusnya disambung oleh tim dari Banjarmasin.
Nyoman menyebut pelanggaran parkir tidak jarang terjadi karena berbagai alasan. Banyak di antaranya berasal dari luar daerah dan tidak memahami aturan, bahkan ada yang meninggalkan kendaraan begitu saja.
Dishub juga telah menyiapkan lokasi penampungan kendaraan hasil penertiban. Untuk Kabupaten Banjar, kendaraan akan diarahkan ke halaman Kantor Pemkab dan DPRD. Sementara Banjarbaru menyiapkan area di sekitar Jalan Rahayu, dan kendaraan dari Bundaran Banjarbaru dialihkan ke halaman Universitas Lambung Mangkurat.
Titik pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah di Jalan Rahayu serta jalur Alkaromah–Antasan menuju CBS. Sedangkan kawasan Bundaran biasanya padat saat arus bubaran jemaah, sehingga mudah memicu kemacetan.
Nyoman mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan parkir di bahu jalan maupun jalur utama.
“Kalau tetap ngeyel parkir sembarangan saat hari pelaksanaan, pasti kami derek. Pengambilan kendaraan bisa dilakukan di lokasi penampungan dengan menemui petugas Dishub yang bertugas,” tegasnya.









