pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Aula Putih DPRKPLH Kabupaten Banjar, Bincau, Martapura, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Lembaga Teknologi Universitas Indonesia (Lemtek UI) serta OS4Change Indonesia di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Konsultasi publik tersebut bertujuan memantapkan arah kebijakan pengelolaan sampah Kabupaten Banjar dalam jangka menengah dan panjang guna mencapai target Zero Waste pada 2029.
Konsultan Pengelolaan Sampah Lemtek UI, Elma Elkarim, menyampaikan bahwa penyusunan rencana induk dilakukan dengan memperhatikan lima aspek utama, mulai dari regulasi hingga pembiayaan.
“Dalam rencana induk ini kami mengkaji aspek regulasi, kelembagaan, teknis operasional, partisipasi masyarakat, serta pembiayaan secara komprehensif,” ujar Elma.
Ia menjelaskan bahwa Lemtek UI juga menyertakan analisis finansial agar pengelolaan sampah tidak semata bergantung pada APBD daerah.
“Harapannya, Kabupaten Banjar ke depan memiliki alternatif sumber pendanaan lain sehingga kapasitas layanan pengelolaan sampah bisa ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau 100 persen,” jelasnya.
Elma juga menekankan adanya perubahan pendekatan dalam penanganan sampah, khususnya terkait fungsi tempat pembuangan akhir.
“Paradigmanya sudah bergeser. TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan utama, tetapi difungsikan sebagai lahan urug residu. Sampah harus diselesaikan semaksimal mungkin dari sumbernya,” tegas Elma.
Terkait sanksi yang sempat diterima Kabupaten Banjar, Elma menyebutkan adanya perkembangan positif.
“Ada kabar baik, sanksi tersebut dalam waktu dekat akan dicabut. DPRKPLH menunjukkan keseriusan untuk berbenah dan mengikuti arahan terbaru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyampaikan bahwa dokumen rencana induk ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
“Rencana Induk Pengelolaan Sampah ini kami targetkan selesai pada akhir 2025 agar bisa mulai diimplementasikan pada tahun berikutnya,” ujar Rahman.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama pengelolaan sampah di daerah.
“Master plan ini menjadi acuan agar kebijakan daerah sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga penanganan sampah dapat berjalan terintegrasi dari hulu, tengah, hingga hilir,” jelasnya.
Rahman menambahkan, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar terus menunjukkan tren positif.
“Dengan adanya rencana induk, kami memiliki panduan yang jelas mengenai sektor mana yang harus diperkuat setiap tahun, lengkap dengan indikator keberhasilannya,” pungkasnya.









