pro1.id, MARTAPURA – Proses pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional, bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG berada di bawah kementerian Badan Gizi Nasional, sehingga tidak langsung membebani APBD Kabupaten Banjar,” kata Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/01/2026).
Amiruddin mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai siapa saja pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK, apakah hanya ahli gizi, koki, sopir, atau seluruh staf.
“Media hanya menyebut pegawai SPPG secara umum, kita harus menunggu informasi resmi terkait daftar yang akan masuk PPPK,” ujarnya.
Dirinya menilai, sebaiknya pegawai SPPG diberlakukan seperti guru honorer, yakni memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sebelum diangkat atau harus mengikuti seleksi PPPK. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian.









