pro1.id, MARTAPURA – Pelayanan vaksinasi bagi calon jamaah haji Kabupaten Banjar tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat menimbulkan tanda tanya di kalangan jemaah. Pasalnya, calon jamaah haji diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan layanan vaksinasi.
Salah satu calon jamaah haji, Madani, yang mengikuti vaksinasi pada Minggu (8/2/2026), mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp380 ribu. Biaya tersebut dikenakan untuk beberapa jenis layanan vaksinasi sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.
“Yang dibayar vaksin meningitis dan polio Rp130 ribu, vaksin influenza Rp250 ribu, dan untuk perempuan ada juga tes kehamilan Rp20 ribu,” ujarnya.
Madani mengakui vaksin influenza memang berbayar. Namun menurutnya, vaksin lain seharusnya dapat diperoleh secara gratis sebagaimana yang diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Di daerah lain tidak ada pungutan biaya, termasuk di Kota Banjarmasin. Calon jamaah haji hanya membayar saat disuntik vaksin flu, itu pun vaksin influenza tidak wajib,” bebernya.
Ia juga menyampaikan keberatannya ketika diarahkan untuk tetap menerima vaksin influenza, meskipun dirinya hanya ingin menjalani vaksin meningitis dan polio yang merupakan syarat wajib keberangkatan haji.
“Petugas menyampaikan alasannya karena nanti di asrama haji akan sulit. Padahal setahu saya, vaksin influenza itu tidak wajib dari pusat,” katanya.
Madani berharap ke depan pelayanan kesehatan bagi calon jamaah haji, khususnya di Kabupaten Banjar, dapat dilakukan secara lebih baik, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan.
“Saya sebagai jemaah haji Kabupaten Banjar berharap pelayanan ke depan lebih bagus dan transparan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, menjelaskan bahwa vaksin bagi calon jamaah haji Kabupaten Banjar diperoleh secara berbayar dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Vaksin kami ambil dari provinsi. Dana yang kami terima dari jemaah juga kami setorkan kembali sesuai jumlahnya, karena ini bukan obat program sehingga memang berbayar. Dananya kami serahkan ke provinsi, ke Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Terkait kesan bahwa vaksin influenza diwajibkan, Noripansyah menegaskan bahwa secara aturan, vaksin yang menjadi syarat wajib berhaji hanya meningitis dan polio.
“Kalau meningitis dan polio itu memang wajib sebagai syarat berhaji. Untuk influenza, sebenarnya tidak wajib,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui dalam praktik di lapangan dimungkinkan terjadi kesalahpahaman antara petugas dan jemaah.
“Ada jemaah yang menyampaikan belum mau vaksin influenza. Kami tidak pernah memaksakan. Kalau ada kesan dipaksa, kemungkinan itu hanya miskomunikasi,” jelasnya.
Noripansyah menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan agar pelayanan kesehatan bagi calon jamaah haji ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan mudah dipahami oleh seluruh jemaah.









