Dishub Banjar Catat 24 Juru Parkir Resmi, Tegaskan Pengawasan dan Penertiban Parkir Liar

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 20:02 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Area Parkir di RTH Ratu Zalecha Martapura. Foto: ERV Pro1

Area Parkir di RTH Ratu Zalecha Martapura. Foto: ERV Pro1

pro1.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mencatat terdapat 24 juru parkir resmi yang terdaftar dan terafiliasi dalam sistem retribusi parkir daerah. Para juru parkir ini tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Kecamatan Gambut, Kertakanyar, Martapura Kota, dan Astambul.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal dan Parkir Dishub Banjar, Deni Irawan, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Banjar dibagi menjadi dua skema utama, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk skema retribusi, setoran dilakukan langsung setiap hari ke Badan Pendapatan Daerah (BPKAD).

“Pengawasan tetap kami lakukan secara rutin. Bahkan, setiap bulan kami mengundang para juru parkir untuk pembinaan serta mendengarkan langsung kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan,” ujar Deni saat ditemui di kantor Dishub Banjar, Selasa (16/09/2025).

Baca Juga :  Pemkab Banjar Gelar Bimtek Penguatan BLUD untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

Menurut Deni, mayoritas juru parkir tidak mengalami kendala berarti dalam menjalankan tugas. Namun, pada momen-momen tertentu seperti akhir pekan atau hari besar, sering kali terjadi kekurangan personel akibat volume kendaraan yang meningkat tajam.

Terkait tarif parkir, Dishub Banjar tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. Tarif yang berlaku untuk pelataran parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sementara itu, di kawasan wisata atau rekreasi, tarif parkir sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Terpantau dari Udara, Empat Titik Api Ditemukan di Banjar

Dishub Banjar juga menyoroti maraknya praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat karena mematok tarif di luar ketentuan.

“Kami secara konsisten melakukan pengawasan ke lapangan. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir yang sah,” tegas Deni.

Dishub memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir ilegal.

“Jika ada laporan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sosialisasi serta peringatan agar praktik parkir kembali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA