pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Desa Kuin Besar mengimbau seluruh kantor dan instansi pemerintah maupun swasta, sekolah, perguruan tinggi, serta masyarakat untuk mengikuti pengibaran bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026.
Pambakal Desa Kuin Besar, Ahmadi, mengatakan imbauan tersebut disampaikan agar seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama mengikuti ketentuan pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah nasional.
Pada Rabu, 30 September 2026, bendera Merah Putih diimbau dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 WIB. Pengibaran setengah tiang tersebut dilakukan untuk mengenang peristiwa G30S/PKI.
“Imbauan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, termasuk kantor atau instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dan perguruan tinggi, agar dapat melaksanakan pengibaran bendera sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Ahmadi.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Ahmadi berharap seluruh masyarakat Desa Kuin Besar dapat ikut memperhatikan dan melaksanakan imbauan tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjalanan sejarah bangsa.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama melaksanakan imbauan ini. Semoga momentum tersebut juga dapat menjadi pengingat bagi kita untuk terus menjaga persatuan dan semangat kebangsaan,” katanya.
Imbauan pengibaran bendera tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat di Desa Kuin Besar, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.















